Palu (ANTARA) -
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sulawesi Tengah (PHRI Sulteng) menyampaikan transaksi kamar hotel selama pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Munas KAHMI XI) mencapai Rp4,2 Miliar di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Kalau perkiraan itu nilainya mencapai Rp4,2 Miliar mungkin saja bisa sampai Rp5 Miliar karena sudah pasti ada biaya pribadi yang dikeluarkan pada setiap hotel untuk makan atau kebutuhan pribadi yang lain," kata Ketua PHRI Sulteng Fery Taula di Palu, Senin.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan Munas KAHMI XI itu menggunakan 1.300 kamar dari 31 hotel berbintang maupun non-bintang atau mengalami kenaikan tingkat hunian kamar (TPK) hingga 70 persen dibanding pada bulan biasanya.
"Dan masing-masing hotel itu tidak semua memberikan kuota 100 persen kamarnya karena memang semua harus dapat kuota, misal setiap grup hotel itu kuota kamar 40 sampai 60 persen saja karena harus tetap ada untuk tamu umum atau di luar dari agenda KAHMI," jelasnya.
Fery juga menyebutkan harga kamar hotel yang digunakan setiap peserta Munas itu mulai dari Rp200 ribu per malam hingga Rp2 juta per malam.
"Makanya dengan estimasi 1.300 kamar dengan rata-rata harga kamar misalnya Rp650 ribu per malam sudah mencapai Rp4,2 Miliar, karena memang masih ada 100an peserta yang tidak kebagian kamar lagi dan secara umum memang hotel di Palu ini hanya memiliki 1.200 kamar saja artinya adapun 1.300 itu adalah pihak hotel menambah kamar lagi," ucapnya.
Oleh karena itu, Ketua PHRI Sulteng mengatakan bahwa Munas KAHMI XI menimbulkan dampak yang besar terhadap sektor perhotelan pada ibu kota provinsi.
"Dampak ini adalah momentum positif yang harus dijaga oleh pemerintah saat ini agar jangan sampai lewat begitu saja, ibarat pesawat Sulteng saat ini sudah take off," demikian Fery.
Sementara Koordinator Presidium KAHMI terpilih Ahmad Doli Kurnia turut mengapresiasi pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sebab telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Musyawarah Nasional KAHMI XI.