Palu, Sulteng (ANTARA) - Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.599.546 per bulan atau mengalami kenaikan Rp208.807 dengan persentase 8,73 persen dibanding 2022 yang Rp2.390.739.

"Dalam hal perhitungan upah dengan sistem waktu enam hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 25 hari," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng Arnold Firdaus di Palu, Senin.

Sedang, untuk perhitungan upah bagi perusahaan dengan sistem waktu lima hari kerja dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21 hari.

"Upah minimum ini juga sesuai dengan diktum kesatu berlaku untuk pekerja atau buruh yang belum memiliki masa kerja, status lajang serta tidak memiliki keterampilan," ucapnya.

Adapun kebijakan UMP itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023.

"Penetapan ini juga memperhatikan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah pada 21 November 2022 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan agar terhadap pihak-pihak yang memiliki pendapat lain atau menginginkan UMP Sulteng 2023 di atas dari nilai yang sudah ditentukan untuk dapat menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

"Memang ada yang menolak dan silahkan saja untuk menempuh jalur hukum akan tetapi penetapan ini sudah sesuai dengan semua peraturan yang ditentukan dalam undang-undang," kata Arnold.

Pewarta : Muhammad Izfaldi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024