Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengupayakan agar warga ekonomi menengah ke bawah (miskin) yang di dalamnya termasuk petani, dapat memperoleh tanah untuk membangun usaha sektor pertanian dan perkebunan.
"Iya, hal ini menjadi satu pendekatan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi tata kelola sektor pertanian dan perkebunan," ucap Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, dihubungi dari Palu, Rabu.
Ridha mengatakan bahwa Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menginginkan agar lahan-lahan yang memiliki riwayat histori konflik agraria atau yang bermasalah dengan masyarakat, dan tidak ada kepentingan investasi, agar segera diredistribusi kepada masyarakat.
Termasuk, kata dia, lahan - lahan hak guna usaha (HGU) milik Pemprov Sulteng, namun dikuasai oleh perusahaan untuk kepentingan investasi tanpa ada izin HGU.
"Di antara konflik agraria di Sulawesi Tengah yaitu terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU. Selain konflik agraria, perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU juga mengakibatkan kerugian negara, karena perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU itu, tidak melaksanakan kewajiban keuangannya pada negara. Ini modus sebagai kejahatan keuangan di bidang perkebunan kelapa sawit," kata Edang sapaan akrab M Ridha Saleh.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sulteng perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdaftar resmi di Pemda Provisi Sulawesi Tengah sebanyak atau berjumlah 61 perusahaan. Dari 61 perusahaan tersebut, urai dia, terdapat 43 perusahaan yang tidak memiliki HGU.
"Jadi total luas lahan yang dikuasai oleh perusahaan tanpa memiliki alas hak atau tanpa HGU tersebut berjumlah 411.000 hektare tersebar di Kabupaten Donggala, Parigi Mautong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara dan Morowali serta Kabupaten Poso," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa Gubernur Sulteng RUsdy Mastura telah menemui Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto, di Jakarta, pada Selasa (10/1). Pertemuan dua tokoh itu berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN.
"Iya, dalam pertemuan itu topik yang dibahas salah satunya mengenai tanah HGU yang dikuasai oleh perusahaan namun tidak memiliki izin HGU," sebutnya.
Ridha Saleh mendampingi langsung Gubernur Sulteng Rusdy Mastura saat bertemu dengan Menteri ATR/BPN RI. Ia mengatakan, dalam pertemuan itu, Rusdy Mastura menyampaikan kepada menteri bahwa dari perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin lokasi, namun tidak mengantongi izin HGU.
"Pada kesempatan ini gubernur juga meminta kepada menteri untuk segera membentuk tim terpadu terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Pemda Provinsi dan Pemkab untuk bekerja mengurai dan mencari strategi penyelesaian masalah tersebut.," ucapnya.
"Iya, hal ini menjadi satu pendekatan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi tata kelola sektor pertanian dan perkebunan," ucap Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, dihubungi dari Palu, Rabu.
Ridha mengatakan bahwa Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menginginkan agar lahan-lahan yang memiliki riwayat histori konflik agraria atau yang bermasalah dengan masyarakat, dan tidak ada kepentingan investasi, agar segera diredistribusi kepada masyarakat.
Termasuk, kata dia, lahan - lahan hak guna usaha (HGU) milik Pemprov Sulteng, namun dikuasai oleh perusahaan untuk kepentingan investasi tanpa ada izin HGU.
"Di antara konflik agraria di Sulawesi Tengah yaitu terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU. Selain konflik agraria, perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU juga mengakibatkan kerugian negara, karena perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU itu, tidak melaksanakan kewajiban keuangannya pada negara. Ini modus sebagai kejahatan keuangan di bidang perkebunan kelapa sawit," kata Edang sapaan akrab M Ridha Saleh.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sulteng perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdaftar resmi di Pemda Provisi Sulawesi Tengah sebanyak atau berjumlah 61 perusahaan. Dari 61 perusahaan tersebut, urai dia, terdapat 43 perusahaan yang tidak memiliki HGU.
"Jadi total luas lahan yang dikuasai oleh perusahaan tanpa memiliki alas hak atau tanpa HGU tersebut berjumlah 411.000 hektare tersebar di Kabupaten Donggala, Parigi Mautong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara dan Morowali serta Kabupaten Poso," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa Gubernur Sulteng RUsdy Mastura telah menemui Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto, di Jakarta, pada Selasa (10/1). Pertemuan dua tokoh itu berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN.
"Iya, dalam pertemuan itu topik yang dibahas salah satunya mengenai tanah HGU yang dikuasai oleh perusahaan namun tidak memiliki izin HGU," sebutnya.
Ridha Saleh mendampingi langsung Gubernur Sulteng Rusdy Mastura saat bertemu dengan Menteri ATR/BPN RI. Ia mengatakan, dalam pertemuan itu, Rusdy Mastura menyampaikan kepada menteri bahwa dari perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin lokasi, namun tidak mengantongi izin HGU.
"Pada kesempatan ini gubernur juga meminta kepada menteri untuk segera membentuk tim terpadu terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Pemda Provinsi dan Pemkab untuk bekerja mengurai dan mencari strategi penyelesaian masalah tersebut.," ucapnya.