Pemprov-Sulteng minta polisi tindak penjarahan kayu di KPN Donggala

id Kpn, kayu bantalan, penjarahan kayu, ridha Saleh, Pemprov sulteng, kawasan pangan, sulawesi Tengah, donggala

Pemprov-Sulteng minta polisi tindak penjarahan kayu di KPN Donggala

Aktivitas pengambilan kayu bantalan ilegal di kawasan pangan nusantara (KPN) Kabupaten Donggala. ANTARA/Tim mitigasi KPN.

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) meminta kepolisian setempat menghentikan dan menindak aktivitas penjarahan kayu bantalan di Kawasan Pangan Nusantara (KPN) Kabupaten Donggala.

"Laporan kami terima bahwa petani di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas sebagai pengelola KPN resah dan terganggu akibat aktivitas tersebut," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah M Ridha Saleh di Palu, Kamis.

Ia mengemukakan laporan masyarakat diterima pihaknya bahwa diduga ada keterlibatan aparat keamanan melindungi pengusaha kayu beroperasi tanpa izin di kawasan tersebut.

Oleh sebab itu kepolisian setempat perlu melakukan langkah-langkah konkret guna menghentikan kegiatan ilegal.

"KPN yang diresmikan Wakil Presiden pada November 2022 telah digarap petani setempat menanam komoditas pertanian yakni jagung dan tanaman pangan lainnya," ujar dia.

Lebih lanjut di kemukakannya di KPN koperasi kawasan nusantara beranggotakan kelompok tani mulai membersihkan lahan, untuk penanaman kembali komoditas-komoditas pertanian yang menunjang program makanan bergizi gratis (MBG).

Dok- Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah M Ridha Saleh memberikan keterangan terkait pembangunan daerah oleh pemerintah. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Dari aktivitas penjarahan diperkirakan sekitar 3 ribu kubik material kayu bantalan telah diangkut secara ilegal.

"Sekitar Rp2,8 miliar kerugian negara dari kegiatan ilegal itu. Kami berharap aparat keamanan segera mengambil tindakan penertiban," kata Ridha.

Sementara itu salah satu anggota tim mitigasi dan rekayasa sosial KPN Tamrin Ibrahim menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk Kesatuan Pengelolaan Kehutanan (KPH) setempat serta Dinas Kehutanan Sulteng melalukan pengawasan dan penindakan.

"Perlu penindakan tegas terhadap oknum-oknum pengusaha yang melakukan kegiatan ilegal. Aktivitas tersebut tentu merugikan negara, terlebih meresahkan petani setempat," kata dia menuturkan.

Ia mengaku pernah memergoki sejumlah kendaraan truk sedang proses pengangkutan kayu dari kawasan KPN.

"Sudah pernah kami memperingatkan pihak-pihak terlibat, tetapi hal itu diabaikan," kata dia lagi.

notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com