Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara meminta orang tua senantiasa mengawasi pergaulan anak remaja di daerah itu, menyusul positifnya seorang anak positif mengonsumsi narkoba jenis ganja berdasarkan hasil tes urine.
"Kami meminta orang tua agar senantiasa mengawasi dan menjaga anak-anak kita dari pergaulan karena itu sangat mempengaruhi pertumbuhan mereka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Iver Son Manossoh kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.
Iverson menjelaskan salah satu cara untuk mengawasi anak adalah para orang tua ikut memonitor aktivitas mereka melalui media sosial karena aktivitas tawuran juga bisa terjadi melalui sarana itu.
"Beberapa barang bukti yang lain ada handphone berbagai jenis di dalamnya terdapat beberapa media sosial Instagram digunakan oleh kelompok remaja untuk melakukan komunikasi sebagai sarana komunikasi mereka untuk tawuran," ujar dia.
Sebelumnya, pihaknya telah menangkap 25 remaja hendak tawuran di daerah itu dan dari jumlah itu sembilan anak telah menjalani tes urine.
Lokasi aksi tawuran berada di sejumlah wilayah Jakarta Utara seperti di Kelapa Gading dan Cilincing.
Barang bukti yang ditemukan tim patroli perintis Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara yaitu tiga bilah senjata tajam dan ada cairan air keras yang diduga akan turut digunakan untuk menyiram lawan tawuran.
Dari jumlah anak yang ditangkap, polisi menemukan 12 anak masih bersekolah, sembilan di antaranya masih berumur di bawah 18 tahun.
"Dari 25 orang yang hendak tawuran, sembilan tergolong sebagai anak-anak, belum berumur 18 tahun dan terdapat 16 remaja pemuda berumur di atas 18 tahun," kata Iver Son.
Keadilan restoratif
Ia juga menyatakan, pihaknya akan mengedepankan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap anak berhadapan hukum, termasuk mengikuti rambu-rambu hukum lain yang mengatur tentang perlakuan terhadap anak.
"Dari pengelompokan pelaku anak dan pelaku yang lebih 18 tahun ini kami akan mengikuti mekanisme peradilan anak sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berkonflik dengan hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, terhadap pelaku di atas atau lebih dari 18 tahun akan diterapkan pasal senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
"Kami meminta orang tua agar senantiasa mengawasi dan menjaga anak-anak kita dari pergaulan karena itu sangat mempengaruhi pertumbuhan mereka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Iver Son Manossoh kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.
Iverson menjelaskan salah satu cara untuk mengawasi anak adalah para orang tua ikut memonitor aktivitas mereka melalui media sosial karena aktivitas tawuran juga bisa terjadi melalui sarana itu.
"Beberapa barang bukti yang lain ada handphone berbagai jenis di dalamnya terdapat beberapa media sosial Instagram digunakan oleh kelompok remaja untuk melakukan komunikasi sebagai sarana komunikasi mereka untuk tawuran," ujar dia.
Sebelumnya, pihaknya telah menangkap 25 remaja hendak tawuran di daerah itu dan dari jumlah itu sembilan anak telah menjalani tes urine.
Lokasi aksi tawuran berada di sejumlah wilayah Jakarta Utara seperti di Kelapa Gading dan Cilincing.
Barang bukti yang ditemukan tim patroli perintis Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara yaitu tiga bilah senjata tajam dan ada cairan air keras yang diduga akan turut digunakan untuk menyiram lawan tawuran.
Dari jumlah anak yang ditangkap, polisi menemukan 12 anak masih bersekolah, sembilan di antaranya masih berumur di bawah 18 tahun.
"Dari 25 orang yang hendak tawuran, sembilan tergolong sebagai anak-anak, belum berumur 18 tahun dan terdapat 16 remaja pemuda berumur di atas 18 tahun," kata Iver Son.
Keadilan restoratif
Ia juga menyatakan, pihaknya akan mengedepankan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap anak berhadapan hukum, termasuk mengikuti rambu-rambu hukum lain yang mengatur tentang perlakuan terhadap anak.
"Dari pengelompokan pelaku anak dan pelaku yang lebih 18 tahun ini kami akan mengikuti mekanisme peradilan anak sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berkonflik dengan hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, terhadap pelaku di atas atau lebih dari 18 tahun akan diterapkan pasal senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.