Palu (ANTARA) -
Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu menjatuhi vonis hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Klas III Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah Dean Granovic atas kasus dugaan korupsi penerbitan surat persetujuan berlayar agen pelayaran PT. Anugerah Makmur Sejahtera (AMS) Cabang Bunta.
Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar dalam persidangan Kamis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, suap dan pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Dean Granovic terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 11 Junto, Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pasal 3 Undang – Undang Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” demikian diucapkan Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa mengeluarkan surat persetujuan berlayar untuk pelayaran pengiriman ore nikel milik PT Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI).
Ia divonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta, subsider dua bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp1,120 miliar, dan subsider 3 bulan penjara.
Vonis ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan pidana lima tahun penjara, membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp1,120 miliar dan subsider 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangan, Majelis Hakim menyebutkan terdakwa meminta pembayaran di luar ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada agen Pelayaran PT. AMS Cabang Bunta antara Rp3 hingga Rp5 juta per kapal dan menerima setoran dana diluar PNBP.
“Permintaan terdakwa disetujui karena ada kekhawatiran dokumen SPB akan dihambat oleh terdakwa,” ucap Chairil.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Jabar Anurantha menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya masih mempertimbangkan keputusan tersebut, demikian pun oleh JPU.