Jakarta (ANTARA) -
Lima berita hukum pada Rabu (5/4) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Presiden dorong penyelesaian RUU Perampasan Aset hingga korban dukun pengganda uang pasangan laki-laki dan perempuan.
 
Klik di sini untuk berita selengkapnya
1. Jokowi dorong DPR selesaikan RUU Perampasan Aset

Presiden Joko Widodo mendorong DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR," kata Presiden Jokowi saat ditemui usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu.

Selengkapnya di sini

2. Kapolda: Korban dukun pengganda uang pasangan laki-laki dan perempuan

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol..Ahmad Luthfi mengatakan beberapa korban pembunuhan dukun pengganda uang ST (45) di Kabupaten Banjarnegara diketahui merupakan pasangan laki-laki dan perempuan.

"Data dari pengakuan pelaku diketahui pasangan laki-laki dan perempuan yang dikubur dalam satu lubang," kata Kapolda di Semarang, Rabu.

Selengkapnya di sini


3. Mahfud MD: Pemerintah tidak main-main berantas mafia perdagangan orang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak main-main untuk memberantas mafia perdagangan orang.

“Tindak pidana perdagangan orang itu adalah tindak pidana yang sangat keji untuk kemanusiaan dan pemerintah sudah mempunyai undang-undang tentang ini,” ujarnya di Batam Kepulauan Riau, Rabu (5/4).

Selengkapnya di sini

4. Dalam sebulan Bareskrim ungkap 13 kasus narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap 13 kasus peredaran gelap dan penyeludupan narkoba dalam kurun waktu selama satu bulan dengan tersangka sebanyak 22 orang, beberapa di antaranya melibatkan warga negara asing asal Rusia dan Afrika Selatan.

Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan pengungkapan belasan kasus ini berkat kerja kolaboratif empat subdit di lingkungannya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN serta Imigrasi.

Selengkapnya di sini


5. Imigrasi deportasi WNA Rusia berfoto tak senonoh di Gunung Agung
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial IC (usia 24 tahun) karena dia berfoto dengan pose tidak senonoh di kawasan suci Bali puncak Gunung Agung.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam siaran tertulisnya di Badung, Rabu, menyampaikan IC dideportasi setelah dia menjalani sanksi adat.

Selengkapnya di sini

 
 

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024