Polisi tangkap seorang pelaku penipuan bermodus dukun pengganda uang

id Dukun Pengganda Uang ,Kabupaten Sukabumi ,Polsek Sukaraja ,Polres Sukabumi ,Penipuan,polisi

Polisi tangkap seorang pelaku penipuan bermodus dukun pengganda uang

Potongan kertas menyerupai uang kertas yang dijadikan barang bukti kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang yang tersangkanya ditangkap personel Polsek Sukaraja di Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sukaraja menangkap terduga pelaku penipuan dengan modus menjadi dukun yang bisa menggandakan uang yang mengakibatkan korban merugi sekitar sepuluh juta rupiah.

"Tersangka UH (52) warga Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor ini ditangkap di kontrakan Kampung Legoknyenang RT 005/009, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jakarta Barat pada Senin (3/7) sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi di Sukabumi, Kamis.

Menurut Dedi penangkapan tersangka berawal dari viralnya tayangan dua video berdurasi 29 dan 50 detik yang direkam warga dan diunggah ke media sosial. Dalam video tersebut terlihat warga tengah berkumpul untuk melihat sejumlah kardus yang dibungkus plastik hitam disimpan di depan kontrakan tersangka.

Awalnya masyarakat mencurigai bahwa bungkusan tersebut berisi uang palsu. Mendapati informasi tersebut personel Polsek Sukaraja langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Namun setelah dibuka bungkusan itu ternyata berisi potongan kertas dan sampah. Polisi yang mencurigai adanya praktik perdukunan pengganda uang kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap UH di kamar kontrakan.

Dari hasil penyidikan dan keterangan dari tersangka, sejumlah bungkusan itu untuk memperdaya korbannya AB (72), warga Ciparay, Bandung. Di mana sebelumnya, UH mengajak AB untuk menarik uang "amanah" atau gaib sekitar triliun rupiah.

Namun untuk menarik uang tersebut tersangka mengaku butuh modal untuk prosesi perdukunan agar uang amanah itu bisa ditarik senilai Rp40 juta. Korban yang tergiur apalagi dijanjikan akan mendapat bagian Rp3 miliar tanpa pikir panjang menyerahkan uang miliknya kepada UH.

Setelah itu, korban pun diminta mengambil uang amanah bagiannya tersebut di Kampung Legoknyenang yang ternyata di depan kontrakan UH pada Minggu, (2/7). Agar korban percaya, tersangka membungkus sejumlah kardus dengan plastik hitam dan menggunakan lakban coklat.

Tapi aksinya tersebut keburu ramai oleh warga yang mencurigai bungkusan itu berisi uang palsu senilai miliaran rupiah. Ternyata setelah dibongkar isinya hanya potongan keras dan sampah.

Dedi mengatakan peristiwa yang tengah viral ini bukan kasus peredaran uang palsu, tetapi penipuan dengan modus dukun pengganda uang. Di mana tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menarik uang gaib untuk memperdaya korbannya.

Di sisi lain, ia mengimbau kepada warga agar tidak tersesat dan percaya terhadap orang yang mengaku bisa menggandakan uang, karena modus seperti ini sudah marak terjadi dan sayangnya masih saja ada yang menjadi korbannya.