Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, meminta masyarakat di daerah itu agar ikut serta berperan maksimal dalam pencegahan peredaran narkoba, minuman keras dan obat terlarang.
"Pemerintah tidak ada henti - hentinya untuk mengingatkan kepada masyarakat, utamanya orang tua untuk memaksimalkan pembinaan dan pengawasan terhadap generasi muda, demi mencegah generasi muda terpapar peredaran narkoba dan obat terlarang lainnya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat di Sigi, Kamis.
Nuim mengemukakan bahwa Kabupaten Sigi tercatat sebagai daerah urutan ke dua se-Sulteng dengan tinggi peredaran narkoba dan obat terlarang.
Kata dia, kondisi ini harus menjadi perhatian serius multi pihak termasuk orang tua, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh perempuan dan pemerintah desa, untuk bersama - sama melakukan pengawasan dan pencegahan.
"Pemerintah berupaya keras agar selalu hadir di tengah masyarakat, untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Untuk itu dibutuhkan kerja sama semua pihak yang berkesinambungan demi memaksimalkan pencegahan narkoba," sebutnya.
BNN Provinsi Sulawesi Tengah mencanangkan dua desa di Kabupaten Sigi, yakni Desa Mpanau dan Ngatabaru sebagai desa bersih dari narkoba (Bersinar). Pencanangan desa bersinar menjadi salah satu pendekatan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sigi telah memiliki peraturan daerah tentang penanggulangan penyalahgunaan obat terlarang, yang menjadi rujukan bagi pemerintah dan semua pihak di daerah itu untuk mencegah peredaran narkoba.
Dalam catatan BNN Sulteng, selama tahun 2021 berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 23 orang tersangka laki-laki dan tiga orang tersangka perempuan.
Dari pengungkapan itu, BNN Sulteng mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.798,7 gram, uang tunai Rp4,9 juta dan 20 kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan bekerja sama dengan BNN RI. Selain juga mengungkap kasus TPPU sebesar Rp355 juta di Kabupaten Morowali dan dilimpahkan penanganannya ke BNN RI.
"Pemerintah tidak ada henti - hentinya untuk mengingatkan kepada masyarakat, utamanya orang tua untuk memaksimalkan pembinaan dan pengawasan terhadap generasi muda, demi mencegah generasi muda terpapar peredaran narkoba dan obat terlarang lainnya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat di Sigi, Kamis.
Nuim mengemukakan bahwa Kabupaten Sigi tercatat sebagai daerah urutan ke dua se-Sulteng dengan tinggi peredaran narkoba dan obat terlarang.
Kata dia, kondisi ini harus menjadi perhatian serius multi pihak termasuk orang tua, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh perempuan dan pemerintah desa, untuk bersama - sama melakukan pengawasan dan pencegahan.
"Pemerintah berupaya keras agar selalu hadir di tengah masyarakat, untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Untuk itu dibutuhkan kerja sama semua pihak yang berkesinambungan demi memaksimalkan pencegahan narkoba," sebutnya.
BNN Provinsi Sulawesi Tengah mencanangkan dua desa di Kabupaten Sigi, yakni Desa Mpanau dan Ngatabaru sebagai desa bersih dari narkoba (Bersinar). Pencanangan desa bersinar menjadi salah satu pendekatan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sigi telah memiliki peraturan daerah tentang penanggulangan penyalahgunaan obat terlarang, yang menjadi rujukan bagi pemerintah dan semua pihak di daerah itu untuk mencegah peredaran narkoba.
Dalam catatan BNN Sulteng, selama tahun 2021 berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 23 orang tersangka laki-laki dan tiga orang tersangka perempuan.
Dari pengungkapan itu, BNN Sulteng mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.798,7 gram, uang tunai Rp4,9 juta dan 20 kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan bekerja sama dengan BNN RI. Selain juga mengungkap kasus TPPU sebesar Rp355 juta di Kabupaten Morowali dan dilimpahkan penanganannya ke BNN RI.