Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyatakan berkas pengajuan pendaftaran 30 bakal calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Sigi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) sudah lengkap.
"Iya, Partai NasDem Sigi daftarkan 30 bakal legislatif dan dokumen persyaratan lengkap," ucap Anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki, di Sigi, Kamis.
Anhar mengemukakan setelah menerima dokumen bakal caleg dari partai politik tersebut, maka KPU masih akan melakukan verifikasi dokumen.
"Hal ini untuk melihat lebih lanjut mengenai keabsahan dan kelengkapan dokumen syarat masing-masing bakal caleg, sebelum penetapan daftar calon sementara," ujarnya.
KPU menyampaikan agar partai politik tingkat kabupaten dalam mengajukan bakal calon anggota DPRD harus memperhatikan beberapa persyaratan dan dokumen, antara lain surat pengajuan formulir model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggah di aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan).
Selain itu, kata dia, daftar bakal calon menggunakan formulir B-Daftar Bakal Calon disertai foto terbaru dari setiap bakal calon dan dilampirkan dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris partai politik.
"Kemudian, pengajuan daftar bakal calon disertai dengan dokumen yang merujuk pada Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dalam bentuk digital diunggah melalui aplikasi Silon," ujarnya.
Anhar menyebut sejak dibuka pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 mulai 1-14 Mei 2023, hingga Kami (11/5) baru dua partai politik yang telah mendaftar yaitu PKS dan Partai NasDem.
"Dalam proses verifikasi terhadap dokumen bakal caleg, salah satu yang menjadi objek verifikasi yaitu keterwakilan 30 persen perempuan," ungkapnya.
Proses pengajuan dokumen pendaftaran bakal caleg dari Partai NasDem kepada KPU Kabupaten Sigi, di Sigi, Kamis (11/5/2023). ANTARA/HO-KPU Kabupaten Sigi.
"Iya, Partai NasDem Sigi daftarkan 30 bakal legislatif dan dokumen persyaratan lengkap," ucap Anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki, di Sigi, Kamis.
Anhar mengemukakan setelah menerima dokumen bakal caleg dari partai politik tersebut, maka KPU masih akan melakukan verifikasi dokumen.
"Hal ini untuk melihat lebih lanjut mengenai keabsahan dan kelengkapan dokumen syarat masing-masing bakal caleg, sebelum penetapan daftar calon sementara," ujarnya.
KPU menyampaikan agar partai politik tingkat kabupaten dalam mengajukan bakal calon anggota DPRD harus memperhatikan beberapa persyaratan dan dokumen, antara lain surat pengajuan formulir model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggah di aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan).
Selain itu, kata dia, daftar bakal calon menggunakan formulir B-Daftar Bakal Calon disertai foto terbaru dari setiap bakal calon dan dilampirkan dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris partai politik.
"Kemudian, pengajuan daftar bakal calon disertai dengan dokumen yang merujuk pada Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dalam bentuk digital diunggah melalui aplikasi Silon," ujarnya.
Anhar menyebut sejak dibuka pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 mulai 1-14 Mei 2023, hingga Kami (11/5) baru dua partai politik yang telah mendaftar yaitu PKS dan Partai NasDem.
"Dalam proses verifikasi terhadap dokumen bakal caleg, salah satu yang menjadi objek verifikasi yaitu keterwakilan 30 persen perempuan," ungkapnya.