Empat bakal paslon telah penuhi syarat administrasi Pilkada Sigi

id KPU Sigi ,Komisi Pemilihan Umum ,Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Pilkada

Empat bakal paslon telah penuhi syarat administrasi Pilkada Sigi

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Apriyanto. ANTARA/MOH SALAM

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyampaikan seluruh dokumen persyaratan administrasi para bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi telah memenuhi syarat pada pemilihan kepala dDaerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di daerah itu.

Ketua Divisi Teknis KPU Sigi Apriyanto di Maku, Minggu, mengatakan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi bakal paslon tersebut disampaikan ke masing-masing calon kepala daerah melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

"Semua hasilnya sudah diumumkan dan disampaikan kepada bakal paslon melalui Silon, termasuk diunggah pada laman KPU Kabupaten Sigi," kata Apriyanto.

Ia mengemukakan berdasarkan hasil penelitian dokumen persyaratan dari empat bakal paslon kepala daerah di Kabupaten Sigi, semua dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Dia mengatakan KPU Sigi saat ini telah membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait hasil perbaikan administrasi bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Sigi.

"Untuk tanggapan masyarakat terkait hasil perbaikan administrasi calon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat kita buka mulai hari ini tanggal 15-18 September, dilanjutkan klarifikasi atas tanggapan tanggal 15 hingga 21 September mendatang," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan KPU nomor 1229 menjelaskan bahwa pengumuman tersebut dilakukan melalui laman dan media sosial, media cetak dan media elektronik dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

Dia menyampaikan jika ada masukan dan tanggapan masyarakat atas calon atau bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Sigi bisa melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id pada fitur tanggapan.

"Masyarakat tentunya bisa secara luring langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sigi di Desa Maku, Kecamatan Dolo untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait hasil perbaikan administrasi bakal paslon bupati dan wakil bupati," tuturnya

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sigi saat melakukan penelitian dokumen syarat bakal paslon hingga ke Makassar dan Surabaya melakukan klarifikasi terkait keabsahan beberapa dokumen paslon khususnya ke Pengadilan Niaga terkait surat keterangan pailit, dan keabsahan legalisir ijazah.

Ada empat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi yang sudah mendaftar pada Pilkada 2024, yaitu pasangan Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia, Agus Lamakarate dan Semuel Riga serta pasangan Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi.