Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah, mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis shabu di wilayah perbatasan Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Tojo Una-Una.
"Dua pelaku tersebut ditangkap pada Senin (15/5) malam, dan kini sudah diamankan berikut barang buktinya,” kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Banggai, Iptu Hengky Prasetyo di Banggai, Selasa.
Menurut dia, terduga pelaku merupakan warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Luwuk yang berinisial TK (56) dan warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan berinisial FI (32).
"Kedua terduga pelaku tersebut diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 95,98 gram di Desa Obo Balingara, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai," ujarnya.
Ia menjelaskan hal tersebut bermula saat anggota Satuan Narkoba Polres Banggai mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata dia, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mulai dari Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.
Pada Senin sekitar pukul 22.55 Wita dilakukan upaya penahanan mobil Toyota Rush warna hitam dengan DN 1245 NZ di Desa Obo Balinggara di wilayah perbatasan Kabupaten Banggai dan Kabupaten Tojo Una-Una.
"Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket plastik klip yang diduga sabu-sabu, satu buah kaca pirex, satu buah handphone merek vivo, dan satu buah bong atau alat hisap," katanya.
Dia menambahkan, penangkapan disaksikan oleh aparat Desa Obo Balinggara, Kecamatan Nuhon serta kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dua pelaku tersebut ditangkap pada Senin (15/5) malam, dan kini sudah diamankan berikut barang buktinya,” kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Banggai, Iptu Hengky Prasetyo di Banggai, Selasa.
Menurut dia, terduga pelaku merupakan warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Luwuk yang berinisial TK (56) dan warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan berinisial FI (32).
"Kedua terduga pelaku tersebut diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 95,98 gram di Desa Obo Balingara, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai," ujarnya.
Ia menjelaskan hal tersebut bermula saat anggota Satuan Narkoba Polres Banggai mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata dia, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mulai dari Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.
Pada Senin sekitar pukul 22.55 Wita dilakukan upaya penahanan mobil Toyota Rush warna hitam dengan DN 1245 NZ di Desa Obo Balinggara di wilayah perbatasan Kabupaten Banggai dan Kabupaten Tojo Una-Una.
"Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket plastik klip yang diduga sabu-sabu, satu buah kaca pirex, satu buah handphone merek vivo, dan satu buah bong atau alat hisap," katanya.
Dia menambahkan, penangkapan disaksikan oleh aparat Desa Obo Balinggara, Kecamatan Nuhon serta kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.