Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa ada masing-masing satu anggota kelompok terbang (kloter) 10 dan 12 Embarkasi Balikpapan yang tertunda berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2023.
Menurut Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Muhclis di Kota Palu, Sabtu, seorang anggota kloter 10 tidak bisa diberangkatkan ke Tanah Suci tahun ini karena mengalami depresi berat.
Berdasarkan hasil diagnosis dokter, dia menjelaskan, calon haji perempuan berusia 27 tahun asal Kabupaten Parigi Moutong itu mengalami depresi berat dengan gejala psikotik akut.
Menurut dia, panitia sudah memulangkan calon haji tersebut dari Embarkasi Balikpapan ke Kabupaten Parigi Moutong pada Jumat (9/6).
Satu calon haji lain yang keberangkatannya ke Tanah Suci tertunda berasal dari Kabupaten Banggai Laut dan tercatat sebagai anggota kloter 12.
Calon haji perempuan berusia 39 tahun itu hamil empat pekan menurut hasil pemeriksaan Tim Kesehatan Asrama Haji Transit Kota Palu.
Menurut Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Muhclis di Kota Palu, Sabtu, seorang anggota kloter 10 tidak bisa diberangkatkan ke Tanah Suci tahun ini karena mengalami depresi berat.
Berdasarkan hasil diagnosis dokter, dia menjelaskan, calon haji perempuan berusia 27 tahun asal Kabupaten Parigi Moutong itu mengalami depresi berat dengan gejala psikotik akut.
Menurut dia, panitia sudah memulangkan calon haji tersebut dari Embarkasi Balikpapan ke Kabupaten Parigi Moutong pada Jumat (9/6).
Satu calon haji lain yang keberangkatannya ke Tanah Suci tertunda berasal dari Kabupaten Banggai Laut dan tercatat sebagai anggota kloter 12.
Calon haji perempuan berusia 39 tahun itu hamil empat pekan menurut hasil pemeriksaan Tim Kesehatan Asrama Haji Transit Kota Palu.
Muhclis menjelaskan bahwa menurut ketentuan perempuan dengan usia kehamilan tertentu dinilai tidak memenuhi syarat melakukan perjalanan untuk menunaikan ibadah haji.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 huruf H, hamil yang diprediksi usia kehamilan pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji sementara, sehingga jamaah tersebut ditunda keberangkatannya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa 54 calon haji asal Kabupaten Banggai Laut dan 121 calon haji asal Kabupaten Sigi yang tergabung dalam kloter 12 telah diberangkatkan ke Embarkasi Balikpapan pada Sabtu (10/6).
"Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 huruf H, hamil yang diprediksi usia kehamilan pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji sementara, sehingga jamaah tersebut ditunda keberangkatannya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa 54 calon haji asal Kabupaten Banggai Laut dan 121 calon haji asal Kabupaten Sigi yang tergabung dalam kloter 12 telah diberangkatkan ke Embarkasi Balikpapan pada Sabtu (10/6).