Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menekankan kepada seluruh kepala desa di daerah itu harus sejalan dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), demi memaksimalkan pembangunan di tingkat desa.
"Kepala desa dan BPD harus dapat berjalan bersama demi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat, di Sigi, Selasa.
Nuim Hayat telah melantik dan mengambil sumpah anggota BPD se-Kecamatan Palolo dan Kematan Nokilalaki.
Nuim menyampaikan bahwa tugas anggota BPD dan kepala desa di antaranya yaitu menyusun program, merencanakan rancangan peraturan desa, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsi.
Oleh karena itu, kata dia, dalam penyusunan APBDes, serta program pembangunan desa, kepala desa harus melibatkan BPD dan stakeholder terkait lainnya seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Di samping itu, ia mengingatkan kepada jajaran kepala desa dan BPD agar melakukan transparansi dari penggunaan alokasi anggaran desa baik yang bersumber dari APBN maupin dari APBD.
"Oleh karena itu harus mengikuti ketentuan perundangan terkait dengan penggunaan prioritas dana desa," ujarnya.
Dia juga menekankan kepada pemerintah desa agar bersinergi dengan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan program pembangunan untuk kepentingan masyarakat.
APBDes yang dikelola oleh pemerintah desa, ujar dia, harus menopang upaya pengentasan kemiskinan dan stunting.
Berdasarkan data pemerintah daerah setempat, kemiskinan di Sigi pada 2015 sebesar 12,75 persen, kemudian menurun menjadi 12,45 persen pada 2020. Kemiskinan itu terus turun hingga Tahun 2022 menjadi 12.30 persen.
Kemudian, kasus stunting di Sigi Berdasarkan data hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), pada 2022 kasus stunting di Kabupaten Sigi mengalami penurunan 3,9 persen atau menjadi 36,8 persen dari sebelumnya 40,7 persen pada 2021.
Penanganan secara terpadu melibatkan multi pihak, antara lain pemerintah desa, kecamatan, dan puskesmas, melibatkan tokoh masyarakat desa dan pihak swasta, penting dalam mengoptimalkan intervensi percepatan penurunan stunting.
"Kerja sama yang baik dan terpadu akan lebih memaksimalkan pemenuhan gizi masyarakat rentan stunting seperti ibu hamil dan anak," ujarnya.
Sekda Sigi Nuim Hayat menyampaikan arahan dalam pelantikan aggota BPD se Kecamatan Palolo dan Nokilalaki (ANTARA/HO-Dok Prokopim Setda Pemkab Sigi)
"Kepala desa dan BPD harus dapat berjalan bersama demi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat, di Sigi, Selasa.
Nuim Hayat telah melantik dan mengambil sumpah anggota BPD se-Kecamatan Palolo dan Kematan Nokilalaki.
Nuim menyampaikan bahwa tugas anggota BPD dan kepala desa di antaranya yaitu menyusun program, merencanakan rancangan peraturan desa, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsi.
Oleh karena itu, kata dia, dalam penyusunan APBDes, serta program pembangunan desa, kepala desa harus melibatkan BPD dan stakeholder terkait lainnya seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Di samping itu, ia mengingatkan kepada jajaran kepala desa dan BPD agar melakukan transparansi dari penggunaan alokasi anggaran desa baik yang bersumber dari APBN maupin dari APBD.
"Oleh karena itu harus mengikuti ketentuan perundangan terkait dengan penggunaan prioritas dana desa," ujarnya.
Dia juga menekankan kepada pemerintah desa agar bersinergi dengan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan program pembangunan untuk kepentingan masyarakat.
APBDes yang dikelola oleh pemerintah desa, ujar dia, harus menopang upaya pengentasan kemiskinan dan stunting.
Berdasarkan data pemerintah daerah setempat, kemiskinan di Sigi pada 2015 sebesar 12,75 persen, kemudian menurun menjadi 12,45 persen pada 2020. Kemiskinan itu terus turun hingga Tahun 2022 menjadi 12.30 persen.
Kemudian, kasus stunting di Sigi Berdasarkan data hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), pada 2022 kasus stunting di Kabupaten Sigi mengalami penurunan 3,9 persen atau menjadi 36,8 persen dari sebelumnya 40,7 persen pada 2021.
Penanganan secara terpadu melibatkan multi pihak, antara lain pemerintah desa, kecamatan, dan puskesmas, melibatkan tokoh masyarakat desa dan pihak swasta, penting dalam mengoptimalkan intervensi percepatan penurunan stunting.
"Kerja sama yang baik dan terpadu akan lebih memaksimalkan pemenuhan gizi masyarakat rentan stunting seperti ibu hamil dan anak," ujarnya.