Banggai Kepulauan, Sulteng (ANTARA) - Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Ihsan Basir mengajak multi pihak di daerah itu untuk bekerja sama dalam rangka memenuhi hak-hak anak dalam tumbuh kembangnya.
"Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijamin pemenuhan haknya," kata Ihsan Basir, di Bangkep, Sulawesi Tengah, Selasa.
Menurut dia, dengan terjaminnya pemenuhan hak anak, maka dapat meminimalisasi permasalahan, seperti pernikahan dini, kekerasan, eksploitasi, dan permasalahan lain yang cenderung menimpa anak.
"Tentu hal ini menjadi tantangan dalam upaya mewujudkan generasi unggul dan tangguh," ujarnya.
Terdapat 31 hak anak yang dikelompokkan ke dalam lima klaster, yakni hak sipil dan kebebasan, keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan sosial, pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
Klaster hak anak tersebut, merupakan fokus yang melibatkan organisasi perangkat daerah terkait serta organisasi masyarakat, tokoh agam dan sebagainya, dalam pemenuhan hak anak.
Ihsan menjelaskan, salah satu strategi yang ditempuh untuk pemenuhan hak anak, yakni mendorong dan mewujudkan kota layak anak (KLA).
"Iya, jadi strategi pemenuhan hak anak dalam lima klaster itu, dilakukan melalui Program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)," katanya.
Hal itu harus dilaksanakan secara terpadu dan dikoordinasikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pemkab Bangkep dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak, menggagas program Malane Mola artinya adalah laki-laki bisa, yang salah satu tujuannya menguatkan peran ayah di rumah tangga dalam membina anak/generasi muda.
"Malane Mola menjadi satu pendekatan berbasis gender dalam membangun pendidikan karakter melalui penguatan hubungan ayah dan anak," katanya.
"Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijamin pemenuhan haknya," kata Ihsan Basir, di Bangkep, Sulawesi Tengah, Selasa.
Menurut dia, dengan terjaminnya pemenuhan hak anak, maka dapat meminimalisasi permasalahan, seperti pernikahan dini, kekerasan, eksploitasi, dan permasalahan lain yang cenderung menimpa anak.
"Tentu hal ini menjadi tantangan dalam upaya mewujudkan generasi unggul dan tangguh," ujarnya.
Terdapat 31 hak anak yang dikelompokkan ke dalam lima klaster, yakni hak sipil dan kebebasan, keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan sosial, pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
Klaster hak anak tersebut, merupakan fokus yang melibatkan organisasi perangkat daerah terkait serta organisasi masyarakat, tokoh agam dan sebagainya, dalam pemenuhan hak anak.
Ihsan menjelaskan, salah satu strategi yang ditempuh untuk pemenuhan hak anak, yakni mendorong dan mewujudkan kota layak anak (KLA).
"Iya, jadi strategi pemenuhan hak anak dalam lima klaster itu, dilakukan melalui Program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)," katanya.
Hal itu harus dilaksanakan secara terpadu dan dikoordinasikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pemkab Bangkep dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak, menggagas program Malane Mola artinya adalah laki-laki bisa, yang salah satu tujuannya menguatkan peran ayah di rumah tangga dalam membina anak/generasi muda.
"Malane Mola menjadi satu pendekatan berbasis gender dalam membangun pendidikan karakter melalui penguatan hubungan ayah dan anak," katanya.