Palu - Jajaran Polres Donggala, Sulawesi Tengah, menangkap tiga pemilik sabu-sabu, namun satu pengedar lainnya melarikan diri dari sergapan petugas.
Kepala Polres Donggala AKBP Dicky Aryanto kepada wartawan di Palu, Selasa, mengatakan penangkapan itu terjadi di rumah kawanan pengedar sabu-sabu di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, pada Senin malam (3/9).
Sebelumnya, aparat sudah mengintai rumah tersebut dan melakukan pengepungan, namun seorang pelaku berinisial Ed berhasil kabur karena diduga sudah mengetahui tempat persembunyiannya diintai petugas.
"Kami sudah mengetahui identitasnya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tertangkap," kata Dicky.
Sementara itu ketika pengedar narkoba yan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Donggala adalah As, Rf dan Ad. Ad adalah pimpinan pengedar narkoba itu.
Ketiganya saat ditangkap hanya pasrah dan tidak memberikan perlawanan.
Dalam penangkapan itu turut diamankan sebuah mobil berplat nomor asal Sulawesi Selatan, sebuah telepon genggam, dan 18 paket sabu-sabu siap edar.
Dari keterangan tersangka Ad, belasan paket narkoba itu berasal dari sebuah daerah di Sulawesi Selatan.
Sabu-sabu itu selanjutnya akan dipasarkan di daerah Sulawesi Tengah, dengan harga Rp2,1 juta per paket.
Menurut Kapolres Dicky, para tersangka adalah pemain lama yang kerap menjual narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
"Kita akan kembangkan lebih lanjut untuk mengorek jaringan di Sulawesi Tengah," katanya.
Ketiga tersangka itu akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 18 tahun.***
Kepala Polres Donggala AKBP Dicky Aryanto kepada wartawan di Palu, Selasa, mengatakan penangkapan itu terjadi di rumah kawanan pengedar sabu-sabu di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, pada Senin malam (3/9).
Sebelumnya, aparat sudah mengintai rumah tersebut dan melakukan pengepungan, namun seorang pelaku berinisial Ed berhasil kabur karena diduga sudah mengetahui tempat persembunyiannya diintai petugas.
"Kami sudah mengetahui identitasnya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tertangkap," kata Dicky.
Sementara itu ketika pengedar narkoba yan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Donggala adalah As, Rf dan Ad. Ad adalah pimpinan pengedar narkoba itu.
Ketiganya saat ditangkap hanya pasrah dan tidak memberikan perlawanan.
Dalam penangkapan itu turut diamankan sebuah mobil berplat nomor asal Sulawesi Selatan, sebuah telepon genggam, dan 18 paket sabu-sabu siap edar.
Dari keterangan tersangka Ad, belasan paket narkoba itu berasal dari sebuah daerah di Sulawesi Selatan.
Sabu-sabu itu selanjutnya akan dipasarkan di daerah Sulawesi Tengah, dengan harga Rp2,1 juta per paket.
Menurut Kapolres Dicky, para tersangka adalah pemain lama yang kerap menjual narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
"Kita akan kembangkan lebih lanjut untuk mengorek jaringan di Sulawesi Tengah," katanya.
Ketiga tersangka itu akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 18 tahun.***