Semarang (ANTARA) - Bea Cukai Semarang bersama jajaran aparat penegak hukum setempat melakukan pemusnahan sebanyak 2.259.752 batang rokok ilegal dan 14.113 gram tembakau iris ilegal di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa.

Pemusnahan rokok dan tembakau iris ilegal tersebut merupakan rangkaian program kerja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Semarang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto berharap pemerintah daerah lain dapat menyelenggarakan kegiatan serupa.

"Barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan selama 2022 hingga 2023 oleh Bea Cukai Semarang, pemerintah daerah, dan aparat hukum lainnya lewat operasi pasar bersama yang dibiayai DBHCHT," katanya.

Operasi pasar bersama telah dilakukan sebanyak 32 kali sejak awal tahun 2023, meliputi wilayah Kabupaten Demak, Grobogan, Kendal, Semarang, Salatiga, dan Kota Semarang.

Ia menyebutkan secara keseluruhan barang yang dimusnahkan itu ditaksir nilainya sekitar Rp2.699.379.495 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.929.643.083.

Untuk penindakan, kata dia, Bea Cukai Semarang sejak awal 2023 hingga sekarang telah melakukan sebanyak 129 kali penindakan dengan hasil sitaan berupa 14.356.565 batang rokok ilegal.

Bier berharap seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apapun yang sangat berguna untuk memberantas kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut.

Dengan penindakan dan pemusnahan rokok dan tembakau iris ilegal tersebut, kata dia, diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perdagangan rokok ilegal.

"Bea Cukai akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat Indonesia," tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan bahwa perdagangan rokok ilegal mengakibatkan potensi kerugian negara yang cukup besar karena tidak membayar pajak.

"Kayaknya (kemasan) rapi ya, tetapi tidak ada cukainya. Ini ilegal, merugikan negara karena hasil cukai rokok ini berupa pajak yang akan dikembalikan kepada masyarakat juga," kata Ita, sapaan akrabnya.

Untuk Kota Semarang, kata dia, DBHCHT juga diberikan untuk kesejahteraan para pekerja rokok yang nilainya Rp400 ribu per bulan dari DBHCHT dan ada sekitar 1.500 pekerja yang mendapatkan dana tersebut.

"Pajak tidak untuk pemerintah, tapi dikembalikan lagi ke masyarakat. Kayak kemarin DBHCHT untuk kesehatan, pendidikan, dan kegiatan lain," ujarnya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024