OJK-Sulteng ajak masyarakat hindari jebakan aktivitas keuangan ilegal

id Kepala OJK Sulteng ,Cegah aktivitas keuangan ilegal ,OJK Sulteng ,Sulawesi Tengah

OJK-Sulteng ajak masyarakat hindari jebakan aktivitas keuangan ilegal

Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra menyampaikan terkait Satgas PASTI di Palu, Jumat (13/12/2024). (ANTARA/Nur Amalia Amir)

Palu (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Bonny Hardi Putra mengajak masyarakat untuk menghindari jebakan aktivitas keuangan ilegal seperti investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan lainnya.



 



"OJK bersinergi dengan lintas lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). Masyarakat dapat memanfaatkan Satgas Pasti untuk mengadu atau membuat laporan," kata Bonny Hardi Putra pada kegiatan silaturahmi bersama jurnalis di Palu, Jumat.



Ia mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh industri jasa keuangan (IJK) dapat melaporkan kepada Satgas PASTI. Satgas PASTI, kata dia, akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum yang diperlukan.



Sampai pada Oktober 2024, OJK Sulteng telah menerima 988 layanan terdiri dari 118 layanan pengaduan, 810 pemberian informasi kepada konsumen, dan 60 penerimaan informasi dari konsumen.



Dari total layanan konsumen tersebut sebanyak 509 layanan terkait perbankan, 345 layanan terkait perusahaan pembiayaan, 34 layanan terkait asuransi, tujuh layanan terkait pegadaian dan 38 layanan terkait fintech.



Kemudian, satu layanan terkait lembaga keuangan mikro dan 54 layanan terkait dengan lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.



Sementara itu, dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, Satgas PASTI di Jakarta telah menerima 840 aduan terkait investasi ilegal dan 13.020 aduan terkait pinjaman online ilegal sejak 1 Januari sampai 28 Oktober 2024.



Satgas PASTI telah menindaklanjuti dengan menghentikan 242 entitas yang melakukan pengelolaan investasi ilegal dan 2.500 entitas yang menawarkan pinjaman online ilegal.



Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya literasi keuangan untuk melindungi diri dari praktik-praktik keuangan yang merugikan.



Ia mengatakan, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.



"Untuk itu, media juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar terhindar dari aktivitas keuangan yang ilegal," ujarnya.



Bonny mengharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi serta sinergi lintas lembaga, dapat meminimalisir masyarakat terhindar dari aktivitas keuangan ilegal.



Masyarakat dapat melaporkan kepada Satgas PASTI (satgaspasti@ojk.go.id) atau Satgas PASTI Daerah Sulteng.



Sementara itu, untuk mengecek legalitas entitas yang menyampaikan penawaran, masyarakat dapat menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui telepon: 157, WhatsApp: 081157157157 atau email: konsumen@ojk.go.id.