OJK harap adanya penyelenggara ICS tingkatkan nilai penyaluran kredit

id OJK,Innovative Credit Scoring,Pemeringkat Kredit Alternatif,Lembaga Jasa Keuangan

OJK harap adanya penyelenggara ICS tingkatkan nilai penyaluran kredit

Kantor Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengharapkan kehadiran penyelenggara Innovative Credit Scoring/ICS (Pemeringkat Kredit Alternatif/PKA) semakin meningkatkan jumlah dan nilai penyaluran kredit.

“Kehadiran penyelenggara ICS atau PKA ini diharapkan akan semakin meningkatkan baik jumlah maupun nilai penyaluran kredit, dan di sisi lain juga mengurangi tingkat kegagalan dari pelunasan kredit yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan kita,” ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, dikutip di Jakarta, Kamis.

ICS merupakan bagian model bisnis dalam kelompok inovasi teknologi sektor keuangan yang dari awal dirancang memberikan manfaat untuk meningkatkan inklusi keuangan, khususnya bagi kelompok segmen unbanked dan underbanked. Hal ini mengingat kedua kelompok tersebut kesulitan dalam mengakses layanan kredit atau pembiayaan karena tak memiliki kecukupan histori data kredit yang formal.

Dalam menyediakan skor kredit, penyelenggara ICS disebut menggunakan inovasi teknologi seperti machine learning dan big data analytics untuk memproses data-data alternatif, antara lain data pembayaran tagihan, data pola transaksi dari konsumen, data aktivitas dalam menggunakan media sosial, hingga data-data alternatif lainnya yang relevan.

Data ini selanjutnya diolah oleh setiap ICS untuk menghasilkan profil dan credit score dari para penggunanya.

Hasan menegaskan bahwa algoritma perhitungan skor kredit yang dimiliki setiap penyelenggara ICS memiliki karakteristik, keunikan, serta keunggulan tersendiri. Ini dinilai mencerminkan bagaimana inovasi dan pendekatan khas yang ditawarkan oleh masing-masing penyelenggara ICS, sehingga akan memberikan alternatif solusi beragam bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang tentu bakal memanfaatkan jasa ICS sesuai kebutuhan spesifik masing-masing LJK.

“Kami memandangnya keberagaman ini justru di sisi lain menjadi nilai tambah dalam mendorong kompetisi yang sehat maupun inovasi berkelanjutan dari penyelenggara PKA, dan tentu akan semakin memberikan pilihan layanan bagi para LJK yang nanti akan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifiknya masing-masing,” ungkap dia.

Dalam kesempatan itu, Hasan juga menerangkan bahwa lembaga pembiayaan dapat memanfaatkan layanan ICS sebagai bagian dari proses asesmen kelayakan dan penyaluran kredit.

Melalui penggunaan ICS, OJK mengharapkan lembaga pembiayaan bisa lebih mengevaluasi profil risiko dari calon debitur secara akurat, objektif, akuntabel, dan efisien, terutama dalam situasi histori data kredit calon debitur terbatas atau sama sekali tidak tersedia

“Tentu, saat ini kami tidak dalam posisi mewajibkan atau memandatorikan penggunaan layanan PKA ini, tapi kami berharap banyak kehadiran layanan PKA ini akan disambut secara voluntary basis bagi para LJK dalam upaya meningkatkan jumlah dan nilai transaksi penyaluran kredit di satu sisi. Di sisi lain, kami harapkan juga akan mengurangi potensi dan tingkat kegagalan pelunasan dari para debitur yang menerima penyaluran kredit dari LJK selama ini,” katanya.