KPPBC Palu sebutkan pedesaan sasaran pasar rokok ilegal

id MMEA, roko ilegal, bea cukai, kepabeanan, cukai, KPPBC Pantoloan,Palu-, Sulteng

KPPBC Palu sebutkan pedesaan sasaran pasar rokok ilegal

Dok- Rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai atau terpasang pita cukai palsu hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu ditempatkan ke dalam wadah untuk dimusnahkan dengan cara di bakar, Kamis (12/12/2024). (ANTARA/Moh Ridwan)

Palu (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah menyebut bahwa pedesaan menjadi sasaran pasar peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

"Barang yang tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu dan sejenisnya tentu melanggar aturan kepabeanan, termasuk merugikan negara," kata Kepala KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu Krisna Wardhana di Palu, Sabtu.

Ia mengemukakan wilayah pedesaan sering menjadi sasaran pasar rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal oleh pihak-pihak tertentu.

"Itu karena sulit dijangkau pengawasan secara rutin sehingga mereka memanfaatkan momentum tersebut," katanya.

Wilayah pedesaan dinilai menjadi target utama pelaku peredaran ilegal karena masih kutangnya pemahaman masyarakat terkait aturan kepabeanan dan cukai, selain itu jarak dari pusat kota membuat pengawasan di kawasan tersebut menjadi lebih sulit dilakukan secara intensif.

"Kami terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat patroli pengawasan, termasuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan berbagai kanal," ujarnya.

Ia menjelaskan pada Oktober 2024 pihaknya menyita sekitar 141.400 batang rokok berbagai merk tidak dilekati pita cukai (ilegal) dari hasil pengawasan di wilayah Kabupaten Tolitoli.

Sebagian besar rokok ilegal yang disita diproduksi dari wilayah Madura dengan harga jual relatif murah Rp10 ribu sampai Rp12 ribu per bungkus.

Pada 2023 KPPBC juga menyita 199.570 barang rokok ilegal berbagai merek yang tidak berpita cukai, berpita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda, kemudian MMEA sebanyak 188 botol yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

"Dampak peredaran barang ilegal dari aspek sosial tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat," ucapnya.

Krisna mengatakan, KPPBC Pantoloan Palu berkomitmen meningkatkan pengawasan di daerah pedesaan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Dalam upaya mencegah peredaran barang ilegal, masyarakat juga diimbau untuk membeli produk resmi yang sudah dilengkapi pita cukai asli.

"Kerja sama dari semua pihak menjadi kunci untuk memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di Sulawesi Tengah," katanya.