Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengajak semua pihak di daerah itu untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk praktik kekerasan.
"Kekerasan pada perempuan dan anak merupakan hal yang harus kita tangani secara serius dan memerlukan kerja sama yang baik dari semua pihak," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat, di Sigi, Jumat.
Pemkab Sigi, kata dia, menjadikan pemenuhan hak serta perlindungan perempuan dan anak sebagai satu prioritas pembangunan daerah, dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan gender.
Prioritas itu, ujar dia, diikutkan dengan sinergi antara Pemkab Sigi dengan Kementerian PPPA dan Pemprov Sulteng serta lembaga pemerhati perempuan dan anak di tingkat nasional dan daerah.
Ia mengakui bahwa Pemkab Sigi bersama Kementerian PPPA dan United Nation Population Fund (UNFPA), telah rapat bersama membahas strategi pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak dari praktik kekerasan.
Kata Nuim Hayat, dalam upaya pemenuhan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, komponen keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten dan provinsi, harus bekerja sama.
"Penguatan koordinasi inilah yang menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menghadirkan peran negara dalam menjawab tantangan dan permasalahan kekerasan pada perempuan dan anak," ujarnya.
"Mari kita bangun komitmen untuk memperkuat jejaring koordinasi antar stakeholder ini, yang merupakan faktor penting dalam proses pencegahan dan penanganan kasus," katanya.
Menurut dia, pemenuhan hak dan perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dari sinergitas kebijakan, program, dan kegiatan diperlukan untuk menghapuskan faktor-faktor penyebab kekerasan yang sangat kompleks.
"Ketika terjadi kekerasan, penanganannya juga diperlukan kerja bersama dari semua pihak, dengan kolaborasi, koordinasi, dan aksi sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi dan memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku," ujarnya.
Pemkab Sigi, sebut dia, telah memiliki peraturan daerah tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin, terpenuhinya hak anak secara berkelanjutan.
Perda penyelenggaraan KLA, sebut dia, juga memuat tentang dorongan bagi dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat, untuk menjamin hak-hak anak dalam tumbuh kembangnya.
Berdasarkan data Pemprov Sulteng melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) bahwa sebanyak 194 kasus kekerasan pada perempuan dan anak terjadi di Sulawesi Tengah, dengan rincian 186 kasus pada korban perempuan dan 18 kasus korban laki-laki.
Berdasarkan data, jenis kekerasan yang dialami korban diantaranya kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis dan penelantaran, eksploitasi, trafficking atau perdagangan orang dan kekerasan lainnya.
Pemkab Sigi rapat bersama Kementerian PPPA dan United Nation Population Fund (UNFPA) terkait dengan pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak dari praktik kekerasan. ANTARA/HO-Prokopim Setda Pemkab Sigi
"Kekerasan pada perempuan dan anak merupakan hal yang harus kita tangani secara serius dan memerlukan kerja sama yang baik dari semua pihak," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat, di Sigi, Jumat.
Pemkab Sigi, kata dia, menjadikan pemenuhan hak serta perlindungan perempuan dan anak sebagai satu prioritas pembangunan daerah, dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan gender.
Prioritas itu, ujar dia, diikutkan dengan sinergi antara Pemkab Sigi dengan Kementerian PPPA dan Pemprov Sulteng serta lembaga pemerhati perempuan dan anak di tingkat nasional dan daerah.
Ia mengakui bahwa Pemkab Sigi bersama Kementerian PPPA dan United Nation Population Fund (UNFPA), telah rapat bersama membahas strategi pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak dari praktik kekerasan.
Kata Nuim Hayat, dalam upaya pemenuhan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, komponen keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten dan provinsi, harus bekerja sama.
"Penguatan koordinasi inilah yang menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menghadirkan peran negara dalam menjawab tantangan dan permasalahan kekerasan pada perempuan dan anak," ujarnya.
"Mari kita bangun komitmen untuk memperkuat jejaring koordinasi antar stakeholder ini, yang merupakan faktor penting dalam proses pencegahan dan penanganan kasus," katanya.
Menurut dia, pemenuhan hak dan perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dari sinergitas kebijakan, program, dan kegiatan diperlukan untuk menghapuskan faktor-faktor penyebab kekerasan yang sangat kompleks.
"Ketika terjadi kekerasan, penanganannya juga diperlukan kerja bersama dari semua pihak, dengan kolaborasi, koordinasi, dan aksi sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi dan memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku," ujarnya.
Pemkab Sigi, sebut dia, telah memiliki peraturan daerah tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin, terpenuhinya hak anak secara berkelanjutan.
Perda penyelenggaraan KLA, sebut dia, juga memuat tentang dorongan bagi dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat, untuk menjamin hak-hak anak dalam tumbuh kembangnya.
Berdasarkan data Pemprov Sulteng melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) bahwa sebanyak 194 kasus kekerasan pada perempuan dan anak terjadi di Sulawesi Tengah, dengan rincian 186 kasus pada korban perempuan dan 18 kasus korban laki-laki.
Berdasarkan data, jenis kekerasan yang dialami korban diantaranya kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis dan penelantaran, eksploitasi, trafficking atau perdagangan orang dan kekerasan lainnya.