Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, meminta warga di Kecamatan Kulawi dan Kulawi Selatan agar memberikan saran dan masukan yang positif terkait dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kulawi.
"Masukan dan saran menjadi hal penting, sebagai wujud RDTR yang disusun berangkat dari aspirasi masyarakat," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, di Sigi, Jumat.
Pemkab Sigi saat ini sedang menyusun beberapa rencana detail tata ruang. Salah satu RDTR yang disusun yakni RDTR Kulawi, yang tahapannya telah memasuki konsultasi publik.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 59 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menetapkan bahwa setiap RTRW kabupaten/kota harus menentukan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya.
"Konsultasi publik ini bertujuan agar masyarakat bisa memberikan masukan dan saran, dan pemerintah akan mengakomodasi saran dan masukan yang positif untuk keberlanjutan pembangunan Sigi," ujar Samuel.
Ia mengemukakan Kecamatan Kulawi dan Kulawi Selatan merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya alam pada sektor pertanian, kehutanan utamanya hasil hutan bukan kayu, perikanan, peternakan, dan pariwisata.
"Potensi-potensi tersebut perlu dikembangkan dalam skema investasi hijau dan berbasis pemberdayaan masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, ujar dia, penyusunan RDTR harus memperhatikan potensi-potensi sumber daya alam tersebut, sehingga RDTR kelak menjadi acuan bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
"Pemerintah berkomitmen RDTR harus berbasis masyarakat, sehingga hak-hak masyarakat diakomodasi dalam penyusunan RDTR tersebut," katanya.
Ia menambahkan bahwa usulan dan saran masyarakat menjadi pedoman bagi instansi terkait dalam menyusun peraturan zonasi dan pemberian perizinan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan peruntukan lahan.
"Kita berharap dari RDTR ini dapat menciptakan keselarasan, keserasian, keseimbangan antara pemanfaatan ruang dalam kawasan dan terkendalinya pembangunan kawasan baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat atau swasta," katanya.
Pemerintah Kabupaten Sigi menggelar konsultasi publik penyusunan RDTR Kulawi (ANTARA/HO-Dok Prokopim Setda Pemkab Sigi)
"Masukan dan saran menjadi hal penting, sebagai wujud RDTR yang disusun berangkat dari aspirasi masyarakat," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, di Sigi, Jumat.
Pemkab Sigi saat ini sedang menyusun beberapa rencana detail tata ruang. Salah satu RDTR yang disusun yakni RDTR Kulawi, yang tahapannya telah memasuki konsultasi publik.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 59 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menetapkan bahwa setiap RTRW kabupaten/kota harus menentukan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya.
"Konsultasi publik ini bertujuan agar masyarakat bisa memberikan masukan dan saran, dan pemerintah akan mengakomodasi saran dan masukan yang positif untuk keberlanjutan pembangunan Sigi," ujar Samuel.
Ia mengemukakan Kecamatan Kulawi dan Kulawi Selatan merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya alam pada sektor pertanian, kehutanan utamanya hasil hutan bukan kayu, perikanan, peternakan, dan pariwisata.
"Potensi-potensi tersebut perlu dikembangkan dalam skema investasi hijau dan berbasis pemberdayaan masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, ujar dia, penyusunan RDTR harus memperhatikan potensi-potensi sumber daya alam tersebut, sehingga RDTR kelak menjadi acuan bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
"Pemerintah berkomitmen RDTR harus berbasis masyarakat, sehingga hak-hak masyarakat diakomodasi dalam penyusunan RDTR tersebut," katanya.
Ia menambahkan bahwa usulan dan saran masyarakat menjadi pedoman bagi instansi terkait dalam menyusun peraturan zonasi dan pemberian perizinan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan peruntukan lahan.
"Kita berharap dari RDTR ini dapat menciptakan keselarasan, keserasian, keseimbangan antara pemanfaatan ruang dalam kawasan dan terkendalinya pembangunan kawasan baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat atau swasta," katanya.