Jakarta (ANTARA) -
Aparat Kepolisian menangkap pengedar narkoba di Pademangan, Jakarta Utara, yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar bernama "Abang"
Kedua tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi berinisial SS (34) alias Idung dan LN (31) kini ditahan di Markas Polsek Metro Pademangan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Pademangan Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Gustiyana saat dikonfirmasi di Jakarta Utara, Jumat, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (1/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kelompok ini menggunakan aplikasi agar identitas para pihak yang bertransaksi tidak bisa ketahuan karena aplikasi perpesanan itu hanya mencantumkan nama-nama saja," kata Gustiyana.
Gustiyana menjelaskan pelaku SS sudah lama menjadi incaran aparat sejak beroperasi di sekitar Pademangan Barat tanpa barang bukti, hanya dari foto-foto di galeri telepon seluler (ponsel)-nya.
Gustiyana menyebutkan pada saat tersangka SS ditangkap, foto narkoba itu juga ditemukan dari ponselnya. Setelah SS diinterogasi, nama LN sebagai orang yang menyimpan barang itu di rumahnya, Jalan Budi Mulia Gang Melati RT 012/RW 07 Pademangan Barat, Jakarta Utara.
"Dengan barang bukti sabu berat bruto 275 gram ditimbang dengan plastik dan tiga kantong plastik bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir," kata Gustiyana.
Menurut pengakuan tersangka LN, mereka mendapat upah Rp2 juta untuk setiap pengiriman satu ons barang narkoba dari seorang bandar yang bernama "Abang".
Barang tersebut dikirimkan dengan layanan antar kurir komersial dan kadang dibungkus dengan label salah satu aplikasi belanja daring populer. Hal itu untuk mengelabui petugas keamanan.
"Diduga LN sudah mengedarkan sekitar lima kilogram di wilayah Jakarta Utara ini dengan total keuntungan yang sudah diterima, yaitu sekitar Rp100 juta," kata Gustiyana.
Karena perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kedua tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi berinisial SS (34) alias Idung dan LN (31) kini ditahan di Markas Polsek Metro Pademangan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Pademangan Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Gustiyana saat dikonfirmasi di Jakarta Utara, Jumat, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (1/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kelompok ini menggunakan aplikasi agar identitas para pihak yang bertransaksi tidak bisa ketahuan karena aplikasi perpesanan itu hanya mencantumkan nama-nama saja," kata Gustiyana.
Gustiyana menjelaskan pelaku SS sudah lama menjadi incaran aparat sejak beroperasi di sekitar Pademangan Barat tanpa barang bukti, hanya dari foto-foto di galeri telepon seluler (ponsel)-nya.
Gustiyana menyebutkan pada saat tersangka SS ditangkap, foto narkoba itu juga ditemukan dari ponselnya. Setelah SS diinterogasi, nama LN sebagai orang yang menyimpan barang itu di rumahnya, Jalan Budi Mulia Gang Melati RT 012/RW 07 Pademangan Barat, Jakarta Utara.
"Dengan barang bukti sabu berat bruto 275 gram ditimbang dengan plastik dan tiga kantong plastik bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir," kata Gustiyana.
Menurut pengakuan tersangka LN, mereka mendapat upah Rp2 juta untuk setiap pengiriman satu ons barang narkoba dari seorang bandar yang bernama "Abang".
Barang tersebut dikirimkan dengan layanan antar kurir komersial dan kadang dibungkus dengan label salah satu aplikasi belanja daring populer. Hal itu untuk mengelabui petugas keamanan.
"Diduga LN sudah mengedarkan sekitar lima kilogram di wilayah Jakarta Utara ini dengan total keuntungan yang sudah diterima, yaitu sekitar Rp100 juta," kata Gustiyana.
Karena perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.