Situbondo (ANTARA) - Petugas Balai Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur menangkap tiga orang terduga pelaku perburuan satwa dilindungi berikut barang bukti satu pucuk senjata api.
Kepala Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Johan Setiawan mengatakan selain mengamankan senjata api peluru kaliber juga barang bukti hasil perburuan liar satu ekor rusa jantan dalam kondisi mati dan seekor burung merak (kondisi hidup).
"Mereka (pelaku) berjumlah empat orang menggunakan mobil kijang kapsul Lsx warna putih nomor polisi N 19xx EY, tapi saat dihadang petugas kami, satu orang melarikan diri," kata Johan saat dihubungi di Situbondo, Jawa Timur, Minggu (15/10) malam.
Menurut dia, semula petugas Pos Resort Balanan Taman Nasional Baluran mencurigai adanya mobil tersebut menginap di rumah salah seorang warga inisial M saat patroli melintas di wilayah Merak-Air Karang.
Petugas pun terus melakukan patroli di wilayah atau blok Sirondo hingga Lempuyang untuk antisipasi perburuan mulai pukul 08:00 WIB hingga 15:30 WIB namun tidak menjumpai pelaku perburuan tersebut.
"Hingga pukul 15:30 WIB itu pula petugas menerima pesan WA bahwa ada info terdapat tiga orang berasal dari Malang. Selanjutnya pada pukul 17:45 WIB petugas melakukan penghadangan di Blok Air Karang," ujar Johan.
Dia menceritakan, petugas berhasil menghadang mobil dan didapati satu ekor rusa jantan (mati) dan seekor burung merak (hidup) dan termasuk senjata api peluru kaliber.
Setelah petugas Balai Taman Nasional Baluran menangkap tiga pelaku perburuan satwa dilindungi itu, kata Johan, langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkan pelaku perburuan untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini tiga orang pelaku perburuan satwa dilindungi sudah diserahkan ke Polres Situbondo, berikut barang bukti mobil, senjata api peluru kaliber dan hasil buruan rusa dan burung merak," kata dia.
Kepala Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Johan Setiawan mengatakan selain mengamankan senjata api peluru kaliber juga barang bukti hasil perburuan liar satu ekor rusa jantan dalam kondisi mati dan seekor burung merak (kondisi hidup).
"Mereka (pelaku) berjumlah empat orang menggunakan mobil kijang kapsul Lsx warna putih nomor polisi N 19xx EY, tapi saat dihadang petugas kami, satu orang melarikan diri," kata Johan saat dihubungi di Situbondo, Jawa Timur, Minggu (15/10) malam.
Menurut dia, semula petugas Pos Resort Balanan Taman Nasional Baluran mencurigai adanya mobil tersebut menginap di rumah salah seorang warga inisial M saat patroli melintas di wilayah Merak-Air Karang.
Petugas pun terus melakukan patroli di wilayah atau blok Sirondo hingga Lempuyang untuk antisipasi perburuan mulai pukul 08:00 WIB hingga 15:30 WIB namun tidak menjumpai pelaku perburuan tersebut.
"Hingga pukul 15:30 WIB itu pula petugas menerima pesan WA bahwa ada info terdapat tiga orang berasal dari Malang. Selanjutnya pada pukul 17:45 WIB petugas melakukan penghadangan di Blok Air Karang," ujar Johan.
Dia menceritakan, petugas berhasil menghadang mobil dan didapati satu ekor rusa jantan (mati) dan seekor burung merak (hidup) dan termasuk senjata api peluru kaliber.
Setelah petugas Balai Taman Nasional Baluran menangkap tiga pelaku perburuan satwa dilindungi itu, kata Johan, langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkan pelaku perburuan untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini tiga orang pelaku perburuan satwa dilindungi sudah diserahkan ke Polres Situbondo, berikut barang bukti mobil, senjata api peluru kaliber dan hasil buruan rusa dan burung merak," kata dia.