Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melibatkan pemerintah daerah setempat, TNI dan Polri membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye (apk) sebelum tahapan kampanye pemilihan umum dilaksanakan.
"Pelibatan stakeholder terkait untuk menyatukan persepsi dan gerak bersama dalam rangka mengatur secara optimal jalannya tahapan kampanye khususnya terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye," ucap Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, di Kota Palu, Minggu.
KPU Sigi melaksanakan rapat koordinasi bersama stakeholder, terkait dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, dilaksanakan di Kota Palu, Ahad.
Rapat koordinasi ini melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Bawaslu Sigi, Badan Intelejen Negara (BIN), TNI dan Polri.
Dalam rapat koordinasi itu, Ketua KPU Sigi Soleman mengemukakan bahwa sesuai dengan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus mengedepankan etika, estetika, kebersihan dan lingkungan.
Hak ini sesuai amanah Pasal 36 Ayat 5 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang berbunyi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Sigi Bidang Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Anhar Lasingki menguraikan bahwa berdasarkan Pemilu tahun 2019 terdapat sebahagian wilayah di tiga kecamatan yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye.
Tiga kecamatan itu ialah Kecamatan Sigi Biromaru, Palolo, dan Kulawi.
Anhar mengemukakan bahwa hasil rapat koordinasi ini, ditampung oleh KPU Sigi untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan draf keputusan KPU Sigi mengenai pemasangan alat peraga kampanye.
Hasil rapat tersebut, ujar dia, juga akan disampaikan kepada peserta pemilu, sekaligus untuk menjaring aspirasi dan masukan dari partai politik peserta pemilu terhadap pemasangan apk pada tahapan kampanye.
Sementara itu Bupati Sigi yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Andi Wulur menyatakan bahwa pengaturan lokasi pemasangan apk sangat penting dilakukan.
"Hal ini sangat berkaitan dengan estetika, kebersihan, keindahan, keamanan dan keselamatan, serta aspek lingkungan," sebutnya.
Andi Wulur mengemukakan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Sigi Mohamad Irwan melalui rapat koordinasi pemerintah daerah Kabupaten Sigi.
Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman dan Anggota KPU Sigi Bidang Sosialisasi Anhar Lasingki menyampaikan keterangan kepada wartawan di sela - sela rapat koordinasi bersama stakehokder terkait pemasangan APK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sigi, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, (19/11/2023) (ANTARA/Muhammad Hajiji)
"Pelibatan stakeholder terkait untuk menyatukan persepsi dan gerak bersama dalam rangka mengatur secara optimal jalannya tahapan kampanye khususnya terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye," ucap Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, di Kota Palu, Minggu.
KPU Sigi melaksanakan rapat koordinasi bersama stakeholder, terkait dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, dilaksanakan di Kota Palu, Ahad.
Rapat koordinasi ini melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Bawaslu Sigi, Badan Intelejen Negara (BIN), TNI dan Polri.
Dalam rapat koordinasi itu, Ketua KPU Sigi Soleman mengemukakan bahwa sesuai dengan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus mengedepankan etika, estetika, kebersihan dan lingkungan.
Hak ini sesuai amanah Pasal 36 Ayat 5 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang berbunyi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Sigi Bidang Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Anhar Lasingki menguraikan bahwa berdasarkan Pemilu tahun 2019 terdapat sebahagian wilayah di tiga kecamatan yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye.
Tiga kecamatan itu ialah Kecamatan Sigi Biromaru, Palolo, dan Kulawi.
Anhar mengemukakan bahwa hasil rapat koordinasi ini, ditampung oleh KPU Sigi untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan draf keputusan KPU Sigi mengenai pemasangan alat peraga kampanye.
Hasil rapat tersebut, ujar dia, juga akan disampaikan kepada peserta pemilu, sekaligus untuk menjaring aspirasi dan masukan dari partai politik peserta pemilu terhadap pemasangan apk pada tahapan kampanye.
Sementara itu Bupati Sigi yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Andi Wulur menyatakan bahwa pengaturan lokasi pemasangan apk sangat penting dilakukan.
"Hal ini sangat berkaitan dengan estetika, kebersihan, keindahan, keamanan dan keselamatan, serta aspek lingkungan," sebutnya.
Andi Wulur mengemukakan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Sigi Mohamad Irwan melalui rapat koordinasi pemerintah daerah Kabupaten Sigi.