Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mulai mendata lokasi-lokasi yang akan menjadi tempat pelaksanaan kampanye terbuka partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 dengan menghadirkan banyak orang.
"Kami lagi mendata di mana saja lokasi yang bisa dijadikan tempat kampanye atau rapat umum partai politik yang menghadirkan massa yang banyak," kata Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu.
Soleman menyebutkan salah satu prioritas KPU Kabupaten Sigi saat ini adalah mempersiapkan tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024. Jadwal kampanye Pemilu Serentak 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Kampanye yang menghadirkan massa dengan jumlah besar merupakan salah satu metode kampanye yang diatur dalam Pasal 26 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
KPU Sigi, jelas Soleman, sedang mendata beberapa lokasi yang representatif untuk dijadikan tempat kampanye yang menghadirkan orang dengan jumlah banyak di satu tempat.
Sesuai ketentuan PKPU tersebut, kata dia, pelaksanaan kampanye atau rapat umum partai politik dengan menghadirkan orang banyak tidak dibatasi berapa kali berlangsung.
Oleh karena itu, KPU Sigi akan mengundang perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah tersebut guna membahas mengenai kampanye, khususnya terkait durasi pelaksanaan kampanye.
"Setelah itu, kami akan menyusun jadwal kampanye yang kemudian disosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu," katanya.
Jadwal kampanye Pemilu 2024 mengadopsi prinsip kesetaraan, di mana bahwa semua partai politik memiliki kesempatan sama.
"Bagi kami, semuanya sama, tidak ada yang berbeda perlakuannya kepada partai politik," ujar Soleman.
"Kami lagi mendata di mana saja lokasi yang bisa dijadikan tempat kampanye atau rapat umum partai politik yang menghadirkan massa yang banyak," kata Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu.
Soleman menyebutkan salah satu prioritas KPU Kabupaten Sigi saat ini adalah mempersiapkan tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024. Jadwal kampanye Pemilu Serentak 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Kampanye yang menghadirkan massa dengan jumlah besar merupakan salah satu metode kampanye yang diatur dalam Pasal 26 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
KPU Sigi, jelas Soleman, sedang mendata beberapa lokasi yang representatif untuk dijadikan tempat kampanye yang menghadirkan orang dengan jumlah banyak di satu tempat.
Sesuai ketentuan PKPU tersebut, kata dia, pelaksanaan kampanye atau rapat umum partai politik dengan menghadirkan orang banyak tidak dibatasi berapa kali berlangsung.
Oleh karena itu, KPU Sigi akan mengundang perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah tersebut guna membahas mengenai kampanye, khususnya terkait durasi pelaksanaan kampanye.
"Setelah itu, kami akan menyusun jadwal kampanye yang kemudian disosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu," katanya.
Jadwal kampanye Pemilu 2024 mengadopsi prinsip kesetaraan, di mana bahwa semua partai politik memiliki kesempatan sama.
"Bagi kami, semuanya sama, tidak ada yang berbeda perlakuannya kepada partai politik," ujar Soleman.