Ampana, Sulteng (ANTARA) - Sebanyak tiga orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ampana dipindahkan ke ruang isolasi di Lapas kelas II A Palu.
"Hari ini telah usai dilaksanakan pemindahan tiga orang narapidana dari Lapas Kelas IIB Ampana, ke Lapas Kelas II A Palu. Hal tersebut Berdasarkan hasil screening dan TCM (Test Cepat Molekular) bahwa ke tiga narapidana di nyatakan Posistif TBC," jelas Mansur Yunus Gafur Kepala Lapas Ampana.
Menurutnya, saat ini di Lapas Kelas IIB Ampana tidak terdapat ruang khusus Isolasi penderita TBC/Penyakit Menular. Maka perlu di laksanakan pemindahan guna memutus mata rantai penularan Penyakit TBC di lingkungan Lapas.
"Dengan adanya pemindahan narapidana yang menderita penyakit menular untuk di laksanakan proses karantina di ruang khusus di harapkan dapat memutus mata rantai penyakit menular di Lapas Kelas IIB Ampana," jelasnya.
Menurutnya hal ini juga sebagai bentuk evaluasi Lapas Kelas IIB Ampana agar menyediakan ruang khusus isolasi bagi WBP pengidap penyakit menular.
"Ini juga mengikuti peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan negara," tutupnya.
"Hari ini telah usai dilaksanakan pemindahan tiga orang narapidana dari Lapas Kelas IIB Ampana, ke Lapas Kelas II A Palu. Hal tersebut Berdasarkan hasil screening dan TCM (Test Cepat Molekular) bahwa ke tiga narapidana di nyatakan Posistif TBC," jelas Mansur Yunus Gafur Kepala Lapas Ampana.
Menurutnya, saat ini di Lapas Kelas IIB Ampana tidak terdapat ruang khusus Isolasi penderita TBC/Penyakit Menular. Maka perlu di laksanakan pemindahan guna memutus mata rantai penularan Penyakit TBC di lingkungan Lapas.
"Dengan adanya pemindahan narapidana yang menderita penyakit menular untuk di laksanakan proses karantina di ruang khusus di harapkan dapat memutus mata rantai penyakit menular di Lapas Kelas IIB Ampana," jelasnya.
Menurutnya hal ini juga sebagai bentuk evaluasi Lapas Kelas IIB Ampana agar menyediakan ruang khusus isolasi bagi WBP pengidap penyakit menular.
"Ini juga mengikuti peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan negara," tutupnya.