Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengajak kerja sama Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Sigi untuk membantu KPU dalam mengawasi jalannya kampanye pemilihan umum di media sosial.
"Terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye, khususnya kampanye di media sosial, tentu ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan dari Dinas Kominfo, oleh karena itu kami membutuhkan dukungan dinas tersebut untuk membantu dalam pengawasan," ucap Anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki, di Sigi, Kamis.
Sesuai ketentuan Pasal 37 Peratura KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum bahwa peserta Pemilu dapat melakukan kampanye pemilu melalui media sosial, akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.
Pasal tersebut juga menyatakan bahwa desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Selain itu, Pasal 38 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaksana kampanye Pemilu harus mendaftarkan akun resmi media sosial kepada KPU. Pendaftaran akun media sosial dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye Pemilu.
Jadwal kampanye Pemilu Serentak 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Anhar mengemukakan setiap peserta pemilu sesuai dengan ketentuan PKPU tersebut dapat memiliki 20 akun untuk per satu jenis aplikasi. Hal ini, menurut dia, tentu harus diawasi dan dikontrol secara optimal untuk mencegah pelanggaran dalam kampanye pemilu khususnya pemilu di media sosial.
"Sehingga hal ini perlu keterlibatan pihak Diskominfo Sigi untuk hadir di dalamnya, dalam hal ikut mengawasi dan mengontrol kampanye di media sosial," sebutnya.
Anhar menyebut bahwa kampanye di media sosial, merupakan satu satu metode kampanye yang disiapkan oleh KPU, namun juga memiliki kerentanan terkait pelanggaran pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu.
Maka, kata dia, pihaknya akan mengundang Dinas Kominfo Sigi untuk menyamakan persepsi terkait dengan pengawasan dalam hal kampanye di media sosial.
"Selanjutnya kami akan mengundang kembali pihak Dinas Kominfo Sigi terkait dengan kampanye media sosial yang sebenarnya kampanye media sosial itu hanya 21 hari, sehingga kepentingan dari pihak Kominfo di dalamnya yaitu memantau akun-akun yang akan didaftarkan oleh peserta pemilu nanti," sebutnya.
"Terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye, khususnya kampanye di media sosial, tentu ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan dari Dinas Kominfo, oleh karena itu kami membutuhkan dukungan dinas tersebut untuk membantu dalam pengawasan," ucap Anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki, di Sigi, Kamis.
Sesuai ketentuan Pasal 37 Peratura KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum bahwa peserta Pemilu dapat melakukan kampanye pemilu melalui media sosial, akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.
Pasal tersebut juga menyatakan bahwa desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Selain itu, Pasal 38 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaksana kampanye Pemilu harus mendaftarkan akun resmi media sosial kepada KPU. Pendaftaran akun media sosial dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye Pemilu.
Jadwal kampanye Pemilu Serentak 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Anhar mengemukakan setiap peserta pemilu sesuai dengan ketentuan PKPU tersebut dapat memiliki 20 akun untuk per satu jenis aplikasi. Hal ini, menurut dia, tentu harus diawasi dan dikontrol secara optimal untuk mencegah pelanggaran dalam kampanye pemilu khususnya pemilu di media sosial.
"Sehingga hal ini perlu keterlibatan pihak Diskominfo Sigi untuk hadir di dalamnya, dalam hal ikut mengawasi dan mengontrol kampanye di media sosial," sebutnya.
Anhar menyebut bahwa kampanye di media sosial, merupakan satu satu metode kampanye yang disiapkan oleh KPU, namun juga memiliki kerentanan terkait pelanggaran pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu.
Maka, kata dia, pihaknya akan mengundang Dinas Kominfo Sigi untuk menyamakan persepsi terkait dengan pengawasan dalam hal kampanye di media sosial.
"Selanjutnya kami akan mengundang kembali pihak Dinas Kominfo Sigi terkait dengan kampanye media sosial yang sebenarnya kampanye media sosial itu hanya 21 hari, sehingga kepentingan dari pihak Kominfo di dalamnya yaitu memantau akun-akun yang akan didaftarkan oleh peserta pemilu nanti," sebutnya.