Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan Kementerian melakukan tiga langkah penanganan dugaan kebocoran data daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi, ada tiga hal yang dilakukan Kementerian Kominfo, pertama adalah bersurat ke KPU minta klarifikasi, yang kedua menelusuri secara langsung kebocoran data itu, dan yang ketiga berkoordinasi dengan instansi terkait," ucap Usman dalam diskusi daring, Sabtu.
Usman mengatakan langkah pertama yang dilakukan Kementerian Kominfo adalah mengirim surat elektronik kepada KPU, tidak lama setelah muncul informasi mengenai kebocoran data. Tujuan dari surat tersebut adalah untuk meminta klarifikasi mengenai kebenaran informasi terkait potensi kebocoran atau pencurian data DPT tersebut.
Usman menjelaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klarifikasi dari KPU dianggap sebagai langkah awal untuk memastikan kebenaran dan mengidentifikasi tindakan selanjutnya yang perlu diambil.
Selain mengirim surat klarifikasi, kata dia, Kementerian Kominfo juga aktif melakukan penelusuran langsung terkait kebocoran data. Langkah itu dilakukan sebagai upaya konkret untuk memverifikasi informasi yang beredar di publik.
Langkah ketiga, Kementerian Kominfo melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait, antara lain Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta KPU.
Koordinasi itu bertujuan untuk mengambil langkah-langkah bersama dalam penanganan kasus dugaan kebocoran data. Sinergi antarinstansi dianggap penting untuk memastikan keamanan data dan menanggulangi potensi risiko lebih lanjut.
Selain ketiga langkah tersebut, lanjut Usman, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaporkan perkembangan situasi ini kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Laporan mencakup rangkuman tindakan yang telah diambil dan langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan untuk mengatasi dugaan kebocoran data KPU tersebut.
Sebelumnya, muncul peretas anonim bernama "Jimbo" yang mengeklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut.
Akun tersebut membagikan 500 ribu data contoh dalam satu unggahan di situs BreachForums. Situs tersebut biasanya digunakan untuk menjual data-data hasil peretasan.
Data yang berhasil diakses "Jimbo" itu mencakup informasi pribadi, seperti NIK, nomor KK, nomor KTP, nomor paspor pemilih di luar negeri, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, serta kode tempat pemungutan suara (TPS).
"Jadi, ada tiga hal yang dilakukan Kementerian Kominfo, pertama adalah bersurat ke KPU minta klarifikasi, yang kedua menelusuri secara langsung kebocoran data itu, dan yang ketiga berkoordinasi dengan instansi terkait," ucap Usman dalam diskusi daring, Sabtu.
Usman mengatakan langkah pertama yang dilakukan Kementerian Kominfo adalah mengirim surat elektronik kepada KPU, tidak lama setelah muncul informasi mengenai kebocoran data. Tujuan dari surat tersebut adalah untuk meminta klarifikasi mengenai kebenaran informasi terkait potensi kebocoran atau pencurian data DPT tersebut.
Usman menjelaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klarifikasi dari KPU dianggap sebagai langkah awal untuk memastikan kebenaran dan mengidentifikasi tindakan selanjutnya yang perlu diambil.
Selain mengirim surat klarifikasi, kata dia, Kementerian Kominfo juga aktif melakukan penelusuran langsung terkait kebocoran data. Langkah itu dilakukan sebagai upaya konkret untuk memverifikasi informasi yang beredar di publik.
Langkah ketiga, Kementerian Kominfo melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait, antara lain Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta KPU.
Koordinasi itu bertujuan untuk mengambil langkah-langkah bersama dalam penanganan kasus dugaan kebocoran data. Sinergi antarinstansi dianggap penting untuk memastikan keamanan data dan menanggulangi potensi risiko lebih lanjut.
Selain ketiga langkah tersebut, lanjut Usman, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaporkan perkembangan situasi ini kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Laporan mencakup rangkuman tindakan yang telah diambil dan langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan untuk mengatasi dugaan kebocoran data KPU tersebut.
Sebelumnya, muncul peretas anonim bernama "Jimbo" yang mengeklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut.
Akun tersebut membagikan 500 ribu data contoh dalam satu unggahan di situs BreachForums. Situs tersebut biasanya digunakan untuk menjual data-data hasil peretasan.
Data yang berhasil diakses "Jimbo" itu mencakup informasi pribadi, seperti NIK, nomor KK, nomor KTP, nomor paspor pemilih di luar negeri, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, serta kode tempat pemungutan suara (TPS).