Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Sigi Mohamad Irwan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemkab setempat memberikan hak kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan tenaga kesehatan di daerah tersebut.
"Kepada seluruh OPD agar kiranya, jika memang ada hak yang belum diselesaikan harus diselesaikan, jika itu memang menjadi haknya," kata dia di Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa.
Bupati Mohamad Irwan bersama Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi berdialog langsung dengan ratusan aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK guru dan tenaga kesehatan untuk membahas mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia meminta kepada OPD tempat PPPK bekerja agar memberikan hak mereka, baik berupa gaji, tunjangan, maupun insentif daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Hak PPPK jika memang seusai dengan perundang-undangan, maka laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Pemkab Sigi berupaya memenuhi seluruh hak PPPK sesuai dengan ketentuan tentang ASN dan peraturan yang menyangkut PPPK.
"Kami berupaya dan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang terjadi di lapangan, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam setiap peraturan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas tentang ASN dan PPPK," katanya.
Ia juga meminta kepada seluruh OPD untuk menjaga situasi kondusif antara pimpinan dan bawahan, atau PNS dengan PPPK.
"Dan yang terakhir untuk terus menjaga kondusivitas di manapun seluruhnya berada," katanya.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menyatakan pemkab melaksanakan seluruh kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK.
"Oleh sebab itu diharapkan agar kiranya seluruh tenaga PPPK dapat membaca dan memahami apa isi dari peraturan dan kontrak kerja yang telah ditandatangani dan disetujui," ujarnya.
Foto bersama Bupati Sigi Mohamad Irwandan Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi bersama PPPK guru dan tenaga kesehatan (ANTARA/HO-Prokopim Setda Pemkab Sigi)
"Kepada seluruh OPD agar kiranya, jika memang ada hak yang belum diselesaikan harus diselesaikan, jika itu memang menjadi haknya," kata dia di Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa.
Bupati Mohamad Irwan bersama Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi berdialog langsung dengan ratusan aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK guru dan tenaga kesehatan untuk membahas mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia meminta kepada OPD tempat PPPK bekerja agar memberikan hak mereka, baik berupa gaji, tunjangan, maupun insentif daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Hak PPPK jika memang seusai dengan perundang-undangan, maka laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Pemkab Sigi berupaya memenuhi seluruh hak PPPK sesuai dengan ketentuan tentang ASN dan peraturan yang menyangkut PPPK.
"Kami berupaya dan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang terjadi di lapangan, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam setiap peraturan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas tentang ASN dan PPPK," katanya.
Ia juga meminta kepada seluruh OPD untuk menjaga situasi kondusif antara pimpinan dan bawahan, atau PNS dengan PPPK.
"Dan yang terakhir untuk terus menjaga kondusivitas di manapun seluruhnya berada," katanya.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menyatakan pemkab melaksanakan seluruh kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK.
"Oleh sebab itu diharapkan agar kiranya seluruh tenaga PPPK dapat membaca dan memahami apa isi dari peraturan dan kontrak kerja yang telah ditandatangani dan disetujui," ujarnya.