Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Polda Sulawesi Tengah menggencarkan razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta setempat menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024.
"Kami gencar melakukan razia ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru serta tahapan Pemilu 2024," kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy di Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis.
Ia mengatakan razia tersebut sebagai salah satu bentuk kegiatan cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dia menyatakan razia dilakukan di sejumlah rumah, indekos, dan warung di Kota Luwuk, yang ditemukan ratusan miras jenis cap tikus dari tujuh lokasi yang berbeda.
"Kami menemukan sejumlah miras dari rumah FB, UJ dan Kios RU di Kelurahan Kaleke. Kemudian, menemukan miras di kediaman ST, BU, dan warung DA yang beralamat di Kelurahan Karaton, dan indekos HA di Kelurahan Baru," ungkapnya.
Dari hasil razia itu, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti sekitar 150 liter minuman keras tradisional cap tikus siap edar dengan rincian sebanyak 118 botol, dua jeriken berisikan 20 liter, empat jeriken berukuran lima liter dan 60 bungkus miras.
"Razia dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa terdapat beberapa pedagang eceran yang diduga menjual minuman keras tradisional cap tikus," ujarnya.
Maka dari itu, dia mengatakan peran warga sangat penting untuk mencegah peredaran minuman haram ini agar kondusifitas tetap terjaga.
Tio menyampaikan bahwa dalam rangka menjaga kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, agar seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas supaya tetap kondusif.
"Kita berharap semua lapisan masyarakat dapat mendukung dan menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Banggai," katanya