Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah menertibkan sebanyak 846 alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar peraturan yang berlaku, sepanjang masa kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah di Bantul, Kamis, mengatakan, pada tahun anggaran 2023, khusus pengawasan kampanye menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Bantul telah menangani beberapa pelanggaran diantaranya pelanggaran administratif pemasangan APK.
"Dalam penanganan pelanggaran administratif pemasangan APK, Bawaslu Bantul sepanjang masa kampanye 2023 telah menertibkan sebanyak 846 APK," kata Dewi yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul tersebut.
APK yang pemasangannya melanggar aturan tersebut rinciannya adalah APK bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon capres cawapres) sebanyak 72 APK, yang terdiri 41 baliho, 22 rontek dan tiga spanduk.
Kemudian APK bergambar partai politik sebanyak 730 buah yang terdiri 294 baliho, 430 rontek dan enam spanduk, selanjutnya APK bergambar calon DPD sebanyak 44 buah, yang terdiri 19 baliho, 23 rontek, dan dua spanduk.
"Sebelum melakukan penindakan berupa penertiban APK yang melanggar aturan ini, kami sudah mensosialisasikan kepada peserta pemilu agar pemasangannya sesuai dengan ketentuan dan lokasi lokasi yang telah ditetapkan," katanya.
Mayoritas APK Pemilu yang ditertibkan itu karena pemasangannya yang diikat di tiang listrik, dipaku di pohon, diikat di dekat lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan sebagainya yang tidak diperbolehkan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang tata cara pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye.
Dia mengatakan, penertiban APK Pemilu pada masa kampanye ini masih akan dilanjutkan dengan menyasar wilayah kecamatan yang belum terjangkau penertiban petugas, karena hasil penertiban tersebut belum menjangkau seluruh 17 kecamatan se-Bantul.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam tugas pengawasan, Bawaslu Bantul terus berupaya melakukan pencegahan terhadap munculnya potensi pelanggaran, pengawasan terhadap semua tahapan, melakukan penanganan pelanggaran, mengawasi netralitas ASN, TNI dan Polri.
"Upaya pencegahan secara persuasif kita lakukan dengan surat imbauan dan lisan, sosialisasi regulasi, edukasi politik, dan penguatan pengawasan partisipatif," katanya.
Anggota Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah di Bantul, Kamis, mengatakan, pada tahun anggaran 2023, khusus pengawasan kampanye menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Bantul telah menangani beberapa pelanggaran diantaranya pelanggaran administratif pemasangan APK.
"Dalam penanganan pelanggaran administratif pemasangan APK, Bawaslu Bantul sepanjang masa kampanye 2023 telah menertibkan sebanyak 846 APK," kata Dewi yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul tersebut.
APK yang pemasangannya melanggar aturan tersebut rinciannya adalah APK bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon capres cawapres) sebanyak 72 APK, yang terdiri 41 baliho, 22 rontek dan tiga spanduk.
Kemudian APK bergambar partai politik sebanyak 730 buah yang terdiri 294 baliho, 430 rontek dan enam spanduk, selanjutnya APK bergambar calon DPD sebanyak 44 buah, yang terdiri 19 baliho, 23 rontek, dan dua spanduk.
"Sebelum melakukan penindakan berupa penertiban APK yang melanggar aturan ini, kami sudah mensosialisasikan kepada peserta pemilu agar pemasangannya sesuai dengan ketentuan dan lokasi lokasi yang telah ditetapkan," katanya.
Mayoritas APK Pemilu yang ditertibkan itu karena pemasangannya yang diikat di tiang listrik, dipaku di pohon, diikat di dekat lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan sebagainya yang tidak diperbolehkan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang tata cara pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye.
Dia mengatakan, penertiban APK Pemilu pada masa kampanye ini masih akan dilanjutkan dengan menyasar wilayah kecamatan yang belum terjangkau penertiban petugas, karena hasil penertiban tersebut belum menjangkau seluruh 17 kecamatan se-Bantul.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam tugas pengawasan, Bawaslu Bantul terus berupaya melakukan pencegahan terhadap munculnya potensi pelanggaran, pengawasan terhadap semua tahapan, melakukan penanganan pelanggaran, mengawasi netralitas ASN, TNI dan Polri.
"Upaya pencegahan secara persuasif kita lakukan dengan surat imbauan dan lisan, sosialisasi regulasi, edukasi politik, dan penguatan pengawasan partisipatif," katanya.