Luwuk, Sulteng (ANTARA) - Guna mengurangi kelebihan kapasitas serta memaksimalkan program pembinaan, tujuh orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Luwuk Banggai dipindahkan ke sejumlah UPT lainnya di Sulteng.
"Saat ini warga binaan berjumlah 353 orang dengan kapasitas lapas Luwuk hanya 227 orang atau sudah mencapai 55 persen. Maka untuk itu melakukan upaya pemerataan warga binaan ke UPT lain di Sulawesi Tengah," ungkap Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi, Jumat 29/12.
Dari tujuh orang warga binaan tersebut tiga orang dipindahkan ke Lapas Toli toli, dan empat orang ke Rutan Donggala.
‘’Hal ini merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam setiap lapas dan rutan dalam program pembinaan maupun menciptakan situasi yang aman dan kondusif dibidang keamanan juga dalam rangka upaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dalam perayaan natal tahun 2023 dan tahun baru 2024.," jelasnya.
Menurut Efendi, upaya yang dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait tiga plus satu kunci pemasyarakatan maju yaitu, deteksi dini, pemberantasan narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum dan back to basic/ kembali ke prinsip dasar pemasyarakatan.
"Program ini tentunya dalam rangka Upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas seperti yang tercantum dalam Undang Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 antara lain tentang hak, kewajiban bagi narapidana serta larangan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan," terangnya.
"Keamanan dan ketertiban Lapas merupakan faktor yang wajib mendapat perhatian yang serius, keadaan aman dan terkendali akan membuat pembinaan akan berjalan dengan baik, sebaliknya juga pembinaan berjalan dengan tertib, terukur, dan berkelanjutan akan berdampak sangat baik terhadap terciptanya kondisi aman dan kondusif," tambahnya.
Lapas Luwuk adalah lembaga yang dapat menampung narapidana dengan berbagai latar belakang kasus termasuk narapidana tipikor, narkoba, anak anak dan perempuan.
"Saat ini warga binaan berjumlah 353 orang dengan kapasitas lapas Luwuk hanya 227 orang atau sudah mencapai 55 persen. Maka untuk itu melakukan upaya pemerataan warga binaan ke UPT lain di Sulawesi Tengah," ungkap Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi, Jumat 29/12.
Dari tujuh orang warga binaan tersebut tiga orang dipindahkan ke Lapas Toli toli, dan empat orang ke Rutan Donggala.
‘’Hal ini merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam setiap lapas dan rutan dalam program pembinaan maupun menciptakan situasi yang aman dan kondusif dibidang keamanan juga dalam rangka upaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dalam perayaan natal tahun 2023 dan tahun baru 2024.," jelasnya.
Menurut Efendi, upaya yang dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait tiga plus satu kunci pemasyarakatan maju yaitu, deteksi dini, pemberantasan narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum dan back to basic/ kembali ke prinsip dasar pemasyarakatan.
"Program ini tentunya dalam rangka Upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas seperti yang tercantum dalam Undang Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 antara lain tentang hak, kewajiban bagi narapidana serta larangan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan," terangnya.
"Keamanan dan ketertiban Lapas merupakan faktor yang wajib mendapat perhatian yang serius, keadaan aman dan terkendali akan membuat pembinaan akan berjalan dengan baik, sebaliknya juga pembinaan berjalan dengan tertib, terukur, dan berkelanjutan akan berdampak sangat baik terhadap terciptanya kondisi aman dan kondusif," tambahnya.
Lapas Luwuk adalah lembaga yang dapat menampung narapidana dengan berbagai latar belakang kasus termasuk narapidana tipikor, narkoba, anak anak dan perempuan.