Palu (ANTARA) -
Pemerintah kota Palu mengharapkan pelaku usaha restoran/rumah makan dan sejenisnya mematuhi penerapan pajak 10 persen sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kota itu.
"Pajak dan retribusi merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu ditingkatkan, oleh sebab itu dengan kebijakan ini kami ingin pemilik usaha mematuhi apa yang telah menjadi kewajiban mereka," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat melakukan peninjauan ke sejumlah restoran di Palu untuk melihat lebih dekat implementasi pajak 10 persen, Sabtu.
Ia menjelaskan, tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam arahan undang-undang tersebut bahwa, setiap pembelian makanan/minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/katering dipungut bayaran atau pajak.
Hasil pajak dan retribusi daerah kemudian dimanfaatkan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, bantuan sosial, dan kegiatan lainnya guna pembangunan daerah, sesuai slogan daerah ini yakni "Palu mantap bergerak" sebagai tema besar pembangunan Kota Palu.
Wali kota mengemukakan, dari hasil pemantauan masih ada sebagian pelaku usaha restoran/rumah makan dan sejenisnya belum menerapkan kebijakan ini.
"Tentu mereka yang belum menerapkan kebijakan pajak 10 persen berpotensi mendapat teguran pertama, namun sebagian lainnya sudah mematuhi kebijakan ini, dan kami berharap apa yang telah diterapkan pemerintah daerah dapat terlaksana secara merata," tutur Hadianto.
Guna mengoptimalkan penerapan kebijakan itu, ia menginstruksikan tim pemantauan komunikasi informasi edukasi pajak dan retribusi daerah memasifkan pemantauan di lapangan.
"Bagi pelaku usaha yang tidak taat, tentu ada sanksi diberikan sesuai dengan regulasi yang mengatur," kata dia.