Pemkot Palu ajak WP tepat waktu bayar pajak daerah

id Pajak, retribusi daerah, perpajakan, bapenda, pemkotpalu, sekkotpalu, Irmayanti Petalolo, keuangan, Sulteng

Pemkot Palu ajak WP tepat waktu bayar pajak daerah

Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayani Petalolo menyampaikan sambutannya pada kegiatan pelatihan pemeriksa pajak daerah dan juru sita pajak daerah berlangsung di Palu, Senin (21/10/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu)

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengajak Wajib Pajak (WP) tertib dan tepat waktu membayar pajak maupun retribusi, karena hasil pajak dikembalikan kepada masyarakat melalui kegiatan pembangunan berkelanjutan.


 


"Pemerintah Daerah (pemda) bertugas mengelola pajak, kemudian hasilnya digunakan untuk pembangunan di berbagai sektor," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayani Petalolo dalam kegiatan pelatihan pemeriksa pajak daerah dan juru sita pajak daerah berlangsung di Palu, Senin.


 


Ia mengemukakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membangun infrastruktur, maupun pembangunan non infrastruktur.


 


Secara regulasi Pemkot Palu telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


 


"Perkembangan regulasi dan kebijakan di bidang perpajakan daerah, menunjukkan adanya kewajiban setiap warga negara untuk memberikan kontribusinya berupa pajak daerah," ujarnya.


 


Menurut data Pemkot Palu, arus kas ibu kota Sulawesi Tengah sebesar Rp199 miliar lebih pada tahun 2023 atau tumbuh 20,4 persen dibandingkan pendapatan pajak tahun 2022 sebesar Rp159 miliar lebih.


 


Kemudian pendapatan retribusi daerah tahun 2023 juga mengalami peningkatan berada di angka Rp20,5 miliar, dibandingkan 2022 hanya sekitar Rp15,2 miliar.


 


"Badan usaha atau perseorangan sebagai wajib pajak sudah seharusnya tertib membayar kewajibannya. Pajak yang dipungut tidak lain untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ucap Irmayani.


 


Ia menjelaskan sejalan dengan sistem perpajakan daerah, maka upaya-upaya pembinaan pajak dilakukan secara terpadu melalui pengawasan pemungutan pajak.


 


Khusus pemungutan, para petugas juga wajib memiliki wajib memiliki pengetahuan yang memadai terkait perpajakan, di satu sisi mereka juga memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak agar tepat waktu melaksanakan kewajiban.


 


"Petugas pengawasan dan juru sita pajak daerah sangat penting dalam mengamankan penerimaan daerah," kata dia.