Palu (ANTARA) -
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan penyelundupan narkoba yang diduga sabu ke dalam lapas tersebut.
 
Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk Efendi Wahyudi melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu Selasa mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/2) sekitar Pukul 08:23 Wita saat petugas jaga pos III mengawasi dan mencurigai gerak-gerik dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Dalam melancarkan aksinya, kedua orang tersebut berhenti di area belakang tembok Lapas dan langsung melempar sesuatu dari Luar ke dalam area Lapas.
 
"Melihat aksi dua orang mencurigakan itu, petugas jaga di pos III langsung melaporkan kepada kepala regu dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran di area belakang Lapas. Kasi kedua orang tersebut juga terekam kamera pengawas Lapas," ujarnya.
 
Dari penyisiran itu, petugas menemukan barang terbungkus plastik putih yang diduga sebagai narkoba jenis sabu. Setelah membuka isi plastik ditemukan satu buah batu dan satu bungkusan berisi bubuk kristal berwarna putih.
 
Barang diduga narkoba tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai untuk diproses lebih lanjut.
 
Ia mengemukakan, atas kejadian tersebut Lapas Kelas IIB Luwuk lebih meningkatkan intensitas keamanan terutama di waktu-waktu yang di anggap, termasuk pengawasan secara menyeluruh terhadap keluarga maupun kerabat warga binaan yang datang membesuk.
 
"Kami tidak ingin kecolongan, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kami dalam melakukan sterilisasi masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas. Kami juga berkomitmen mewujudkan zero peredaran telepon seluler/gadget, pungutan liar dan narkoba di Lapas," tutur Efendi.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024