Parigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sebanyak 3.377 orang untuk Pemilu 2024.
"Jumlah ini, dari hasil rekapitulasi masyarakat mengurus pindah memilih yang selanjutnya dimasukkan ke dalam DPTb," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Jumat.
Ia menjelaskan, warga yang masuk dalam DPTb akan disiapkan rekap atau daftar hadir pada hari pemungutan suara, dan mereka memilih di TPS sesuai dengan alamat domisili masing-masing.
Dari total jumlah 3.377 pemilih, 1.848 diantaranya adalah pemilih laki-laki dan 1.529 pemilih perempuan tersebar di 882 TPS dari 1.360 TPS di Parigi Moutong.
KPU setempat juga mencatat, jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 3.503 orang terdiri dari 1.851 pemilih laki-laki dan 1.652 pemilih perempuan
"Sebagai penyelenggara teknis, kami memberikan pelayanan kepada pemilih dengan memberikan akses untuk menyalurkan hak konstitusinya. Masyarakat sipil yang telah memenuhi syarat, memiliki hak konstitusi yang sama dalam kontestasi pemilu," ujarnya.
Kemudian, bagi warga negara yang tidak terakomodasi dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPTb tetap memiliki hak untuk memilih pada hari pemungutan suara.
Mereka dilayani dan dimasukkan dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK) dengan syarat pada hari pemungutan suara pemilih wajib membawa KTP-el. Waktu pelayanan di mulai Pukul 12:00-13:00 waktu setempat atau 60 menit sebelum pemungutan suara di TPS tutup.
"Jumlah DPK terlihat setelah pemungutan suara selesai, karena mereka tidak masuk dalam DPT maupun DPTb," ucap Ariyana.
Menurut data KPU Parigi Moutong, jumlah DPT kabupaten itu untuk Pemilu 2024 berjumlah 326.675 pemilih, terdiri dari 166.564 pemilih laki-laki dan 160.111 pemilih perempuan.
"Jumlah ini, dari hasil rekapitulasi masyarakat mengurus pindah memilih yang selanjutnya dimasukkan ke dalam DPTb," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Jumat.
Ia menjelaskan, warga yang masuk dalam DPTb akan disiapkan rekap atau daftar hadir pada hari pemungutan suara, dan mereka memilih di TPS sesuai dengan alamat domisili masing-masing.
Dari total jumlah 3.377 pemilih, 1.848 diantaranya adalah pemilih laki-laki dan 1.529 pemilih perempuan tersebar di 882 TPS dari 1.360 TPS di Parigi Moutong.
KPU setempat juga mencatat, jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 3.503 orang terdiri dari 1.851 pemilih laki-laki dan 1.652 pemilih perempuan
"Sebagai penyelenggara teknis, kami memberikan pelayanan kepada pemilih dengan memberikan akses untuk menyalurkan hak konstitusinya. Masyarakat sipil yang telah memenuhi syarat, memiliki hak konstitusi yang sama dalam kontestasi pemilu," ujarnya.
Kemudian, bagi warga negara yang tidak terakomodasi dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPTb tetap memiliki hak untuk memilih pada hari pemungutan suara.
Mereka dilayani dan dimasukkan dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK) dengan syarat pada hari pemungutan suara pemilih wajib membawa KTP-el. Waktu pelayanan di mulai Pukul 12:00-13:00 waktu setempat atau 60 menit sebelum pemungutan suara di TPS tutup.
"Jumlah DPK terlihat setelah pemungutan suara selesai, karena mereka tidak masuk dalam DPT maupun DPTb," ucap Ariyana.
Menurut data KPU Parigi Moutong, jumlah DPT kabupaten itu untuk Pemilu 2024 berjumlah 326.675 pemilih, terdiri dari 166.564 pemilih laki-laki dan 160.111 pemilih perempuan.