Bawaslu Donggala berikan saran perbaikan pada penetapan DPT Pilkada
Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah memberikan saran perbaikan terkait rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Donggala Minhar di Banawa, Minggu, mengatakan saran perbaikan itu agar KPU setempat melakukan pencermatan kembali dan perbaikan terhadap ketidaksesuaian dan ketidakakuratan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pindah TMS kode delapan dan jumlah pemilih baru memenuhi syarat (MS) pindah tempat pemungutan suara (TPS) kode delapan hasil penetapan hasil rekapitulasi DPS.
"Kami tentunya meminta KPU Donggala melakukan perbaikan daftar pemilih terhadap pemilih yang memenuhi syarat (MS) yang belum masuk dalam daftar pemilih serta melakukan perbaikan terhadap pemilih yang jauh dari tempat pemungutan suara (TPS) dengan memperhatikan geografis pemilih antar TPS," kata Minhar.
Ia mengemukakan untuk penyelenggara pilkada yaitu KPU Kabupaten Donggala agar segera melakukan analisis data secara komprehensif dan akurat terhadap hasil rekapitulasi daftar pemilih tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.
Kata dia, setelah penetapan DPT untuk wilayah Kabupaten Donggala berjumlah 223.942 pemilih.
"Tentunya itu melalui proses pengawasan cukup panjang mulai dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diturunkan Kemendagri untuk dilakukan pencocokan dan penelitian oleh jajaran KPU Donggala sampai dengan proses penetapan DPS itu kami lakukan pengawasan secara melekat," ucapnya.
Menurutnya pengawasan secara melekat tersebut dalam rangka untuk memastikan DPT yang dihasilkan itu adalah daftar pemilih yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan ke publik, baik soal akurat data sesuai dengan prinsip pemutakhiran data pemilih itu sendiri.
"Proses pengawasan itu kami pastikan bahwa pemilih yang belum terdaftar dalam DP4 sampai pada proses penetapan DPT itu semua sudah diakomodir untuk dijadikan pemilih di Kabupaten Donggala," sebutnya.
Ia memastikan DPT yang sudah ditetapkan tersebut tidak ada lagi terdapat data pemilih yang tidak memenuhi syarat.
"Begitu juga pemilih yang tidak memenuhi syarat baik itu yang ada di DP4 maupun sampai di penetapan DPT itu sudah tidak ada lagi sebagai daftar pemilih, makanya itu langkah-langkah pengawasan kami lakukan sampai dengan penetapan ini," ujarnya.
Berdasarkan pengawasan penetapan DPT tingkat kabupaten menemukan pengurangan data pemilih dari DPS sampai dengan daftar pemilih tetap di Kabupaten Donggala sebanyak 175 orang.
"Tentunya ini menjadi catatan bahwa masih ada pemilih yang semestinya TMS yang harus dibersihkan dari DPS sehingga terjadi pengurangan itu, serta terkait data pengurangan ini artinya ada pergerakan pemilih tidak memenuhi syarat yaitu pemilih ganda, meninggal, pindah domisili maka itu adalah satu rangkaian yang mempengaruhi penurunan angka DPT," tuturnya.
Diketahui hasil rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kabupaten Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Donggala sebanyak 223.942 pemilih, terdiri dari laki-laki 115.045 pemilih dan perempuan berjumlah 108.897 pemilih.
Pada penetapan itu untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara di daerah itu sebanyak 696 buah termasuk satu lokasi khusus di Lapas.
Untuk jumlah pemilih aktif 223.942 dan jumlah pemilih baru 1664 orang, dan dalam penetapan DPT terdapat jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1839 orang dan jumlah perbaikan data pemilih 522 orang.