Parigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah meminta para pengurus partai politik menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pemilu berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan.
"Kami telah menyampaikan hal ini kepada masing-masing parpol peserta pemilu melalui forum rapat koordinasi pembersihan APK," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Iskandar Mardani di Parigi, Sabtu.
Ia mengemukakan berdasarkan jadwal dan tahapan pemilu, masa tenang menuju hari pemungutan suara berlangsung tiga hari di mulai 11-13 Februari 2024.
Olehnya, parpol berkewajiban membersihkan atau menertibkan secara mandiri alat peraga yang terpasang di ruang-ruang publik, termasuk APK terpasang di sekretariat pemenangan atau sekretariat parpol masing-masing.
Mengingat masa kampanye akan berakhir pada tanggal 10 Februari pukul 23:59 waktu setempat sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Sejauh ini sudah ada sejumlah parpol yang menertibkan secara mandiri APK mereka, dan kami mengapresiasi langkah itu," ujarnya.
Guna mengefektifkan kegiatan penertiban, KPU bersama Bawaslu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong dan pemangku kepentingan lainnya bersama-sama akan melakukan pemantauan pembersihan alat peraga.
Pemkab Parigi Moutong juga mengerahkan Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban pada Minggu (11/2).
"Batas waktu penertiban APK sehari sebelum pemungutan suara, kami berharap dalam waktu singkat semua APK mulai dari baliho, banner maupun stiker tidak ada lagi terpampang di ruang publik," ucap Iskandar.
Menurutnya, kolaborasi dibangun lintas sektor perlu dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif sebagaimana diharapkan terwujud pemilu damai.
"Pemilu tinggal menghitung hari, maka peserta pemilu wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan kami berharap target angka partisipasi kali ini dapat tercapai 85 persen," kata dia menuturkan.
"Kami telah menyampaikan hal ini kepada masing-masing parpol peserta pemilu melalui forum rapat koordinasi pembersihan APK," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Iskandar Mardani di Parigi, Sabtu.
Ia mengemukakan berdasarkan jadwal dan tahapan pemilu, masa tenang menuju hari pemungutan suara berlangsung tiga hari di mulai 11-13 Februari 2024.
Olehnya, parpol berkewajiban membersihkan atau menertibkan secara mandiri alat peraga yang terpasang di ruang-ruang publik, termasuk APK terpasang di sekretariat pemenangan atau sekretariat parpol masing-masing.
Mengingat masa kampanye akan berakhir pada tanggal 10 Februari pukul 23:59 waktu setempat sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Sejauh ini sudah ada sejumlah parpol yang menertibkan secara mandiri APK mereka, dan kami mengapresiasi langkah itu," ujarnya.
Guna mengefektifkan kegiatan penertiban, KPU bersama Bawaslu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong dan pemangku kepentingan lainnya bersama-sama akan melakukan pemantauan pembersihan alat peraga.
Pemkab Parigi Moutong juga mengerahkan Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban pada Minggu (11/2).
"Batas waktu penertiban APK sehari sebelum pemungutan suara, kami berharap dalam waktu singkat semua APK mulai dari baliho, banner maupun stiker tidak ada lagi terpampang di ruang publik," ucap Iskandar.
Menurutnya, kolaborasi dibangun lintas sektor perlu dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif sebagaimana diharapkan terwujud pemilu damai.
"Pemilu tinggal menghitung hari, maka peserta pemilu wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan kami berharap target angka partisipasi kali ini dapat tercapai 85 persen," kata dia menuturkan.