Komnas Perempuan laksanakan K16HAKTP di Palu

id Komnas Perempuan, Tiasri Wiandayani, Kampanye Anti kekerasan terhadap perempuan, UU TPKS

Komnas Perempuan laksanakan K16HAKTP di Palu

Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandayani (ANTARA/Badruz)

Palu (ANTARA) - Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) menggelar Kampanye Nasional 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (K16HAKTP) di Palu, Sulawesi Tengah.

"Palu menjadi salah satu kota, selain Cirebon, Bogor, Banten, Jember dan Manado," kata anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandayani di Palu, Kamis.

Dia menjelaskan kampanye itu diinisiasi oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2001 dan rutin dilaksanakan setiap tahun, untuk kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

"Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional," jelasnya.

"Tema kampanye, lindungi semua, penuhi hak korban, akhiri kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.

Dia mengungkapkan SIMFONI-PPA, Sulawesi Tengah sepanjang Januari 2024 hingga saat ini, terdapat 540 kasus kekerasan terhadap perempuan. Data itu mengalami kenaikan dari tahun 2023 sebanyak 444 kasus.

Lanjut dia, kenaikan kasus diharapkan tidak dilihat negatif, melainkan dengan lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan dampak positif bagi masyarakat, dalam menyuarakan kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual.

Di sisi lain, pemerintah daerah Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Daerah No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan.

"Penting untuk memastikan, bahwa peraturan daerah yang ada tersebut sejalan dengan UU TPKS, terutama terkait layanan dan memastikan pemulihan korban," katanya menegaskan.