Palu (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengintensifkan pengawasan guna mencegah potensi yang mengarah pada kampanye maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan pemilu selama masa tenang Pemilu 2024.
"Strategi pencegahan pelanggaran di masa tenang kami lakukan, yakni menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan aktivitas mengarah pada kampanye, karena masa kampanye telah berakhir," kata Ketua Bawaslu Kota Palu Agus Salim Wahid di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin.
Menurut Agus Salim, tiga hari masa tenang menuju pemungutan suara Pemilu 2024, yakni Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2), tidak terlepas dari potensi kerawanan pelanggaran pemilu apabila tidak lakukan pencegahan lebih awal.
Oleh sebab itu, Bawaslu Kota Palu mengerahkan badan ad hoc, yakni panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan dan panwaslu tingkat kelurahan dan desa agar melakukan pengawasan serta pencegahan.
"Kami juga melibatkan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan melakukan pengawasan partisipatif di seluruh wilayah," ucap Agus Salim.
Berdasarkan pengalaman pada pemilu sebelumnya, lanjut Agus Salim, berbagai tindak pelanggaran tidak bisa terhindarkan di momen masa tenang setelah kampanye. Sehingga, tidak ada langkah lain yang dilakukan, selain pengawasan secara ketat.
Sebab, menurut dia, jika penyelenggara pemilu lemah dalam melalukan pengawasan, maka praktik politik uang atau pembangunan material lainnya pasti akan terjadi dengan berbagai dalil.
Kekhawatiran itu menjadi alarm bagi Bawaslu untuk meningkatkan efektivitas dengan memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) yang ada.
"Selain melakukan patroli secara berjenjang, kami juga melakukan patroli di media sosial terkait iklan-iklan kampanye yang masih beredar di masa tenang. Dari patroli itu, sejumlah iklan peserta pemilu telah ditindaklanjuti dan kami minta peserta pemilih menghapus iklan tersebut," tutur Agus.
Lebih lanjut, dia menjelaskan praktik politik uang maupun sejenisnya merupakan tindakan pelanggaran pidana.
Pemberi dan penerima dapat dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan sanksi pidana kurungan penjara selama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp36 juta.
"Kami terus berupaya mencegah tindakan pelanggaran seminimal mungkin. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan peran masyarakat dalam mengawasi hingga saat pemungutan suara," ujar Agus Salim.
"Strategi pencegahan pelanggaran di masa tenang kami lakukan, yakni menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan aktivitas mengarah pada kampanye, karena masa kampanye telah berakhir," kata Ketua Bawaslu Kota Palu Agus Salim Wahid di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin.
Menurut Agus Salim, tiga hari masa tenang menuju pemungutan suara Pemilu 2024, yakni Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2), tidak terlepas dari potensi kerawanan pelanggaran pemilu apabila tidak lakukan pencegahan lebih awal.
Oleh sebab itu, Bawaslu Kota Palu mengerahkan badan ad hoc, yakni panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan dan panwaslu tingkat kelurahan dan desa agar melakukan pengawasan serta pencegahan.
"Kami juga melibatkan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan melakukan pengawasan partisipatif di seluruh wilayah," ucap Agus Salim.
Berdasarkan pengalaman pada pemilu sebelumnya, lanjut Agus Salim, berbagai tindak pelanggaran tidak bisa terhindarkan di momen masa tenang setelah kampanye. Sehingga, tidak ada langkah lain yang dilakukan, selain pengawasan secara ketat.
Sebab, menurut dia, jika penyelenggara pemilu lemah dalam melalukan pengawasan, maka praktik politik uang atau pembangunan material lainnya pasti akan terjadi dengan berbagai dalil.
Kekhawatiran itu menjadi alarm bagi Bawaslu untuk meningkatkan efektivitas dengan memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) yang ada.
"Selain melakukan patroli secara berjenjang, kami juga melakukan patroli di media sosial terkait iklan-iklan kampanye yang masih beredar di masa tenang. Dari patroli itu, sejumlah iklan peserta pemilu telah ditindaklanjuti dan kami minta peserta pemilih menghapus iklan tersebut," tutur Agus.
Lebih lanjut, dia menjelaskan praktik politik uang maupun sejenisnya merupakan tindakan pelanggaran pidana.
Pemberi dan penerima dapat dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan sanksi pidana kurungan penjara selama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp36 juta.
"Kami terus berupaya mencegah tindakan pelanggaran seminimal mungkin. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan peran masyarakat dalam mengawasi hingga saat pemungutan suara," ujar Agus Salim.