Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah memusnahkan surat suara Pemilu 2024 yang kelebihan dan surat suara rusak sejumlah 2.884 lembar dengan cara di bakar.
"Pemusnahan surat suara kelebihan dan rusak telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum," kata Ketua KPU Sigi Soleman di Sigi, Selasa.
Ia mengemukakan, sesuai rincian diperoleh surat suara rusak terbanyak adalah surat suara untuk Pemilihan anggota DPRD kabupaten sejumlah 1.450 lembar, selanjutnya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sejumlah 174 lembar.
"Kerusakan surat suara yang dimusnahkan terdiri jenis surat suara untuk Pemilihan anggota DPD 321 lembar, DPR-RI 489 lembar, dan DPRD provinsi 450 lembar," kata dia menyebutkan.
Menurut Soleman, surat suara yang dimusnahkan oleh KPU Sigi adalah kategori rusak, tidak layak dan berlebihan dari kebutuhan, kemudian kategori tidak layak yakni sobek, warna pada gambar buram, dalam lainnya.
Pemusnahan juga sebagai bentuk komitmen KPU menyelenggarakan pemilu yang berdaulat sesuai dengan asasnya yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"KPU sebagai penyelenggara teknis harus menyelenggarakan pemilihan secara profesional, dan kami selalu memegang teguh integritas," ucapnya.
Pemusnahan surat suara disaksikan perwakilan pemerintah daerah (pemda) Sigi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya
Ia menambahkan logistik pemilu yang telah di distribusi, dipastikan telah tiba di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehari sebelum pemungutan suara.
"Kami berharap pemungutan suara pada 14 Februari 2024 di Kabupaten Sigi berjalan dengan aman dan lancar, sambut pemilu ini dengan penuh riang gembira," tutur Soelaiman.
"Pemusnahan surat suara kelebihan dan rusak telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum," kata Ketua KPU Sigi Soleman di Sigi, Selasa.
Ia mengemukakan, sesuai rincian diperoleh surat suara rusak terbanyak adalah surat suara untuk Pemilihan anggota DPRD kabupaten sejumlah 1.450 lembar, selanjutnya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sejumlah 174 lembar.
"Kerusakan surat suara yang dimusnahkan terdiri jenis surat suara untuk Pemilihan anggota DPD 321 lembar, DPR-RI 489 lembar, dan DPRD provinsi 450 lembar," kata dia menyebutkan.
Menurut Soleman, surat suara yang dimusnahkan oleh KPU Sigi adalah kategori rusak, tidak layak dan berlebihan dari kebutuhan, kemudian kategori tidak layak yakni sobek, warna pada gambar buram, dalam lainnya.
Pemusnahan juga sebagai bentuk komitmen KPU menyelenggarakan pemilu yang berdaulat sesuai dengan asasnya yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"KPU sebagai penyelenggara teknis harus menyelenggarakan pemilihan secara profesional, dan kami selalu memegang teguh integritas," ucapnya.
Pemusnahan surat suara disaksikan perwakilan pemerintah daerah (pemda) Sigi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya
Ia menambahkan logistik pemilu yang telah di distribusi, dipastikan telah tiba di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehari sebelum pemungutan suara.
"Kami berharap pemungutan suara pada 14 Februari 2024 di Kabupaten Sigi berjalan dengan aman dan lancar, sambut pemilu ini dengan penuh riang gembira," tutur Soelaiman.