Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) mempermudah layanan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang visa kunjungan wisata dengan mekanisme perpanjangan secara jarak jauh.
 
"Kantor Imigrasi Banggai telah mengambil langkah maju dalam inovasi layanan keimigrasian dengan meluncurkan mekanisme perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi WNA pemegang visa kunjungan wisata secara jarak jauh," kata Kepala Kanim Banggai Octaveri, di Banggai, Sulteng, Selasa.
 
Ia menjelaskan inisiatif terobosan tersebut telah dimulai sejak pertengahan tahun 2023 yang memungkinkan wisatawan mancanegara yang berada di Kepulauan Togean, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut untuk memperpanjang ITK wisata tanpa perlu hadir secara fisik di kantor imigrasi.
 
Dengan mekanisme baru ini, kata dia, proses biometrik foto yang biasa menjadi syarat perpanjangan visa kini dapat dilewati.
 
Para pemohon cukup mengirimkan dokumen yang diperlukan melalui layanan pengiriman dokumen, dan dalam waktu hanya satu jam, Kantor Imigrasi Banggai akan memproses perpanjangan ITK wisata mereka.

Dia menyatakan pula, paspor dan dokumen ITK yang telah diperbarui akan dikirim kembali ke tempat penginapan atau akomodasi wisatawan, dengan biaya pengiriman ditanggung oleh pemohon.
 
"Hal ini tentunya memudahkan para wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam Indonesia lebih lama. Efisiensi layanan ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga mengurangi beban birokrasi," ujar Octaveri.
 
Ia menyebut langkah ini merupakan refleksi dari komitmen Kantor Imigrasi Banggai terhadap peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan keimigrasian. Karena itu, wisatawan kini dapat lebih lama menikmati pesona Indonesia tanpa khawatir akan urusan perpanjangan ITK wisata.
 
Menurutnya, keputusan untuk mengadopsi metode ini disambut dengan penuh antusiasme oleh komunitas internasional.
 
"Kepuasan mereka terhadap model pelayanan baru ini merupakan bukti keberhasilan dan inovasi yang telah dicapai Kantor Imigrasi Banggai dalam meningkatkan standar pelayanan publik di Indonesia," ujarnya lagi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Banggai mempermudah layanan perpanjangan ITK bagi WNA

Pewarta : Nur Amalia Amir dan Rangga Musabar
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024