Kuala Lumpur (antarasulteng.com) - Malaysia akan membebaskan tersangka asal Korea Utara dalam pembunuhan kakak tiri dari pemimpin Kim Jong-Un, ungkap Jaksa Agung pada Kamis (02/03), sehari setelah dua perempuan didakwa atas pembunuhannya.

Ri Jong Chol ditahan polisi selama hampir dua pekan setelah pembunuhan Kim Jong-Nam di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari.

"Dia akan dibebaskan. Dia bebas. Penahanannya sudah berakhir dan tidak ada cukup bukti untuk mendakwanya," kata Mohamed Apandi Ali. 

"Dia akan dibebaskan besok."

(Baca juga: Polisi Malaysia tangkap warga Korea Utara)

Penerjemah: Monalisa


Pewarta :
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024