Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian meluncurkan konsep eco industrial park (EIP) atau pengembangan kawasan industri yang berorientasi lingkungan guna mendorong pembangunan industri yang berkelanjutan dan inklusif.
Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi di Jakarta, Kamis mengatakan konsep EIP tersebut tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi, tetapi juga aspek lingkungan, sosial, dan efisiensi sumber daya.
Sehingga dengan fokus itu, diharapkan Indonesia dapat mencapai target net zero emission atau nol emisi karbon pada tahun 2050.
"Meskipun di tengah situasi ekonomi global yang melambat, Indonesia berhasil mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang stabil, terutama dalam sektor manufaktur. Capaian positif ini merupakan hasil kerja keras dari semua pihak yang terlibat dalam menggerakkan industri di Indonesia. Di samping itu, pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan menjadi fokus penting dalam meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia,” ujarnya.
Doddy mengatakan, pihaknya telah melakukan penandatanganan Final Event Global Eco-Industrial Parks Programme – Indonesia (GEIPP-Indonesia) fase pertama, serta meluncurkan fase kedua yang menjadi momentum penting dalam upaya menjaga keberlanjutan ekonomi dan lingkungan Indonesia.
Penandatanganan itu merupakan wujud nyata dari hasil kerja sama antara Kemenperin dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), serta Kedutaan Besar Konfederasi Swiss.
Dirinya mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara percontohan dalam GEIPP oleh UNIDO, serta menjadi negara dengan kinerja terbaik pada manajemen kawasan dan aspek sosial.
“Pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan menjadi fokus penting dalam meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, ia menyampaikan Kemenperin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 3174 Tahun 2022 terkait Forum Antar Kementerian untuk mendukung penerapan EIP di Indonesia.
Forum ini bertujuan untuk menyusun konsep EIP kawasan industri, serta memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam memetakan kawasan industri yang berwawasan lingkungan.
“Bapak menteri mendorong agar keputusan ini ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri untuk menjadi pedoman teknis dalam penerapan EIP,” ujarnya.
Menurutnya, melalui kerja sama lintas sektoral dan dukungan dari pemerintah serta lembaga internasional, Indonesia akan berkomitmen untuk mempercepat pengembangan EIP.
“Program GEIPP ini akan memberikan kontribusi positif yang signifikan pada pengembangan industri yang berkelanjutan di Indonesia sesuai dengan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam Paris Agreement,” katanya.
Sehingga dengan fokus itu, diharapkan Indonesia dapat mencapai target net zero emission atau nol emisi karbon pada tahun 2050.
"Meskipun di tengah situasi ekonomi global yang melambat, Indonesia berhasil mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang stabil, terutama dalam sektor manufaktur. Capaian positif ini merupakan hasil kerja keras dari semua pihak yang terlibat dalam menggerakkan industri di Indonesia. Di samping itu, pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan menjadi fokus penting dalam meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia,” ujarnya.
Doddy mengatakan, pihaknya telah melakukan penandatanganan Final Event Global Eco-Industrial Parks Programme – Indonesia (GEIPP-Indonesia) fase pertama, serta meluncurkan fase kedua yang menjadi momentum penting dalam upaya menjaga keberlanjutan ekonomi dan lingkungan Indonesia.
Penandatanganan itu merupakan wujud nyata dari hasil kerja sama antara Kemenperin dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), serta Kedutaan Besar Konfederasi Swiss.
Dirinya mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara percontohan dalam GEIPP oleh UNIDO, serta menjadi negara dengan kinerja terbaik pada manajemen kawasan dan aspek sosial.
“Pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan menjadi fokus penting dalam meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, ia menyampaikan Kemenperin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 3174 Tahun 2022 terkait Forum Antar Kementerian untuk mendukung penerapan EIP di Indonesia.
Forum ini bertujuan untuk menyusun konsep EIP kawasan industri, serta memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam memetakan kawasan industri yang berwawasan lingkungan.
“Bapak menteri mendorong agar keputusan ini ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri untuk menjadi pedoman teknis dalam penerapan EIP,” ujarnya.
Menurutnya, melalui kerja sama lintas sektoral dan dukungan dari pemerintah serta lembaga internasional, Indonesia akan berkomitmen untuk mempercepat pengembangan EIP.
“Program GEIPP ini akan memberikan kontribusi positif yang signifikan pada pengembangan industri yang berkelanjutan di Indonesia sesuai dengan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam Paris Agreement,” katanya.