Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajak masyarakat Muslim di daerah itu agar menyegerakan membayar zakat fitrah setelah ditetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1445 Hijriah.
 
"Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, saya mengajak seluruh masyarakat Sulteng untuk segera menunaikan kewajibannya membayar zakat fitrah," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulteng Fahrudin D Yambas di Palu, Senin.
 
Ia mengatakan zakat fitrah merupakan jenis zakat yang dibayarkan pada momentum bulan Ramadhan yang bentuknya bisa berupa uang atau beras.
 
Dia menyampaikan zakat fitrah di Provinsi Sulawesi Tengah pada Ramadhan 1445 Hijrah ditetapkan sebesar Rp40 ribu per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras dengan harga beras Rp16 ribu per kilogram.
 
"Besar zakat tersebut sesuai dengan harga dan jenis beras serta kewajiban bagi setiap orang yang mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras," ujarnya.
 
Ia menyampaikan pengumpulan zakat fitrah dimulai dari tanggal 12 Maret hingga tanggal 9 April 2024. Karena itu, dia mengimbau agar masyarakat dapat menyegerakan pembayaran zakat fitrah 1445 Hijriah sehingga dapat disalurkan lebih awal kepada para "mustahik" atau penerimanya.
 
Dia juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya kepada Badan Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah atau swasta serta mesjid di wilayah lingkungan masing-masing.
 
"Mudah-mudah zakat fitrah yang kita tunaikan mendapatkan keberkahan, mendapatkan amal kebaikan di bulan yang penuh berkah ini," ujarnya.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024