Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan santunan kepada ahli waris dari petugas/penyelenggara adhoc yang meninggal dunia saat menjalankan tugas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami sudah menyalurkan santunan bagi penyelenggara adhoc yang terkena musibah, salah satunya adalah sekretariat PPS Lembantongoa yang hari ini kami serahkan dana santunannya sebesar Rp36 juta kepada suami dan anak-anak korban," kata Ketua KPU Sigi Soleman di Sigi, Kamis.
Dia mengemukakan penyerahan dana santunan itu merupakan langkah awal, sehingga nantinya santunan kepada penyelenggara adhoc lainnya, baik yang meninggal dunia dan sakit dapat segera disalurkan kepada ahli warisnya.
"Ini merupakan langkah awal karena proses pemberian santunan itu tetap akan kami lakukan sebagaimana petunjuk teknis dan perintah dari KPU RI, dan pemberian santunan tidak hanya diberikan yang meninggal dunia tapi juga diberikan bagi anggota adhoc yang sakit," ucapnya.
Menurut Soleman, dana santunan untuk yang meninggal dunia dan sakit berbeda nominalnya dan harus berdasarkan arahan dari KPU RI.
"Untuk nominal bagi yang sakit akan kami buatkan kategorisasinya baik sakit yang dirawat di rumah sakit atau rawat jalan, semuanya akan sesuai petunjuk teknis terkait dengan pemberian santunan," ujar Soleman.
Berdasarkan data KPU Sigi, tiga petugas adhoc di Sigi meninggal dunia selama Pemilu 2024 yakni Diva Evangeline, staf Sekretariat PPS Desa Lembantongoa, Jonofri selaku ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Jono Oge dan Ervina anggota KPPS Desa Pakuli.
"Jadi ada tiga penyelenggara kami meninggal dunia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama Pemilu 2024, Targetnya penyerahan bantuan ini secepatnya sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 maka semua proses pemberian santunan dapat kami selesaikan," tutur Ketua KPU Sigi Soleman.