Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI merampungkan tahapan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap 14 orang calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun agenda ujian terhadap 14 calon anggota dari beragam latar belakang tersebut digelar secara terbuka sejak Senin (1/4). Setelah selesai menguji semua calon, Komisi III DPR menggelar rapat secara tertutup.
"Kita selanjutnya acaranya tertutup ya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Selama proses pengujian, sejumlah anggota Komisi III DPR pun melakukan pendalaman terhadap para calon anggota LPSK. Di antaranya, menguji rencana dan strategi jika nantinya terpilih menjadi anggota.
Di antaranya, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menanyakan kepada calon anggota LPSK terkait rencana penanganan 12 pelanggaran HAM berat pada masa lalu yang sudah dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan pun ingin calon anggota LPSK yang nantinya terpilih itu menjembatani hak-hak saksi dalam serangkaian proses hukum. Karena menurutnya sering kali ada pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap saksi, tetapi belum bisa didampingi oleh kuasa hukum.
Pada Senin (1/4) dan Selasa (2/4) ini, Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test kepada 14 calon Anggota LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta. Tes tersebut dibagi masing-masing harinya untuk tujuh calon anggota.
Pada Senin (1/4), tujuh orang calon Anggota LPSK yang mengikuti fit and proper test, yaitu Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK saat ini), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Margaretha Hanita (Dosen UI), Apong Herlina (Anggota Komisi Kejaksaan), Wahyu Wagiman (advokat), Antonius Wibowo (Wakil Ketua LPSK saat ini), dan Wawan Fahrudin (Stafsus Kepala BPMI).
Lalu pada Selasa (2/4), tujuh orang anggota LPSK lainnya yang ikut tes tersebut ialah Yosep Adi Prasetyo (Peneliti Komisi Informasi Pusat), Achmadi (Wakil Ketua LPSK saat ini), Mardjoeki (Asesor Kemenkumham), Asnifriyanti Damanik (advokat), Subhan (tenaga ahli Yayasan Adil Sejahtera), Sri Nurherwati (advokat), dan Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun).
Adapun agenda ujian terhadap 14 calon anggota dari beragam latar belakang tersebut digelar secara terbuka sejak Senin (1/4). Setelah selesai menguji semua calon, Komisi III DPR menggelar rapat secara tertutup.
"Kita selanjutnya acaranya tertutup ya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Selama proses pengujian, sejumlah anggota Komisi III DPR pun melakukan pendalaman terhadap para calon anggota LPSK. Di antaranya, menguji rencana dan strategi jika nantinya terpilih menjadi anggota.
Di antaranya, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menanyakan kepada calon anggota LPSK terkait rencana penanganan 12 pelanggaran HAM berat pada masa lalu yang sudah dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan pun ingin calon anggota LPSK yang nantinya terpilih itu menjembatani hak-hak saksi dalam serangkaian proses hukum. Karena menurutnya sering kali ada pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap saksi, tetapi belum bisa didampingi oleh kuasa hukum.
Pada Senin (1/4) dan Selasa (2/4) ini, Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test kepada 14 calon Anggota LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta. Tes tersebut dibagi masing-masing harinya untuk tujuh calon anggota.
Pada Senin (1/4), tujuh orang calon Anggota LPSK yang mengikuti fit and proper test, yaitu Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK saat ini), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Margaretha Hanita (Dosen UI), Apong Herlina (Anggota Komisi Kejaksaan), Wahyu Wagiman (advokat), Antonius Wibowo (Wakil Ketua LPSK saat ini), dan Wawan Fahrudin (Stafsus Kepala BPMI).
Lalu pada Selasa (2/4), tujuh orang anggota LPSK lainnya yang ikut tes tersebut ialah Yosep Adi Prasetyo (Peneliti Komisi Informasi Pusat), Achmadi (Wakil Ketua LPSK saat ini), Mardjoeki (Asesor Kemenkumham), Asnifriyanti Damanik (advokat), Subhan (tenaga ahli Yayasan Adil Sejahtera), Sri Nurherwati (advokat), dan Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun).