Sigi (ANTARA) -
Sebanyak 125 orang Narapidana Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu) beragama Islam diusulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 1455 Hijriah atau 2024 Masehi.
Total Lebih narapidana muslim yang ada di LPP Palu berjumlah 142 orang.
"Tidak semua Napi yang kami bisa usulkan terima remisi lebaran nanti, hanya 125 orang yang bisa diusulkan dengan syarat telah menjalani enam bulan masa pidananya dan tentunya berkelakuan baik," jelas Kalapas Perempuan Palu Nur Mustafidah.
Menurutnya, dari 125 orang tersebut, ada 1 orang yang masih dalam kategori anak binaan atau dibawah umur.
Menurut Nur, usulan remisi khusus lebaran tersebut berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.
Ia menambahkan semua Napi yang berhak Terima Remisi itu masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I) dengan kata lain masih akan menjalani sisa masa pidananya.
Adapun untuk Narapidana di Wilayah Sulawesi Tengah sendiri akan ada 2 orang yang langsung bebas nantinya, hal ini berdasarkan data yang disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar.
"Dari 2.259 WBP yang diusulkan, 2.257 di antaranya akan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan (RK) I dan 02 orang mendapatkan remisi RK II berupa langsung bebas,"
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi WBP untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun, kita mau ketika mereka telah kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi insan yang lebih baik,” terangnya.