Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Sulawesi Tengah, memfasilitasi mantan anak berkewarganegaraan ganda terbatas untuk mendapatkan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), yang merupakan salah satu syarat mengajukan kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai Oktaveri dalam keterangannya di Kota Palu, Sabtu, mengajak seluruh anak eks anak berkewarganegaraan ganda terbatas di wilayahnya untuk segera memanfaatkan fasilitas yang berlangsung sampai 31 Mei 2024.
"Ini merupakan kesempatan terakhir untuk memperoleh kepastian hukum atas status kewarganegaraan, terutama menjadi WNI," katanya.
Ia menjelaskan, warga negara asing mantan warga berkewarganegaraan ganda yang berkeinginan menjadi WNI memiliki dua jalur yang dapat diikuti sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Proses ini dapat dilakukan melalui permohonan naturalisasi atau melalui pemberian kewarganegaraan langsung, yang keduanya memerlukan pengajuan resmi kepada Presiden atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Sebagai syarat fundamental, calon pemohon harus memiliki Izin Tinggal Keimigrasian serta SKIM yang membuktikan bahwa mereka telah tinggal di Indonesia selama minimal lima tahun secara berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut," ujarnya.
Syarat utama yang harus dipenuhi dalam mengajukan SKIM adalah memiliki bukti keberadaan atau masa tinggal di Indonesia, seperti Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Kantor Imigrasi Banggai sebagai salah satu entitas yang aktif dalam memberikan fasilitas layanan ini telah siap melayani pengajuan hingga batas waktu yang ditetapkan.
Oktaveri mengatakan anak hasil perkawinan campur antara WNA dan WNI setelah tahun 2006 diberikan batas waktu menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Setelah berusia 22 tahun dan belum memilih kewarganegaraan Indonesia, anak secara otomatis akan menjadi WNA.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022, negara memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur asing tersebut kembali menjadi WNI, melalui permohonan pewarganegaraan kepada Presiden yang disampaikan kepada Menkumham dalam waktu paling lambat dua tahun sejak PP tersebut diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
"Apabila anak tersebut sudah terlanjur menjadi WNA, dan ingin menjadi WNI, dapat mengajukan SKIM ke kantor Imigrasi dengan dokumen keimigrasian apa pun atau dokumen lainnya yang menyatakan pernah berada atau tinggal di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan inisiatif ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan solusi bagi eks subjek anak berkewarganegaraan ganda yang ingin kembali berintegrasi sebagai WNI, dan menekankan pentingnya kepastian hukum dan proteksi atas hak-hak kewarganegaraan mereka.
Ke depannya, bagi anak berkewarganegaraan ganda yang mengajukan kewarganegaraan Negara Republik Indonesia setelah 31 Mei 2024 akan mengikuti proses naturalisasi secara murni atau sesuai dengan pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai Oktaveri dalam keterangannya di Kota Palu, Sabtu, mengajak seluruh anak eks anak berkewarganegaraan ganda terbatas di wilayahnya untuk segera memanfaatkan fasilitas yang berlangsung sampai 31 Mei 2024.
"Ini merupakan kesempatan terakhir untuk memperoleh kepastian hukum atas status kewarganegaraan, terutama menjadi WNI," katanya.
Ia menjelaskan, warga negara asing mantan warga berkewarganegaraan ganda yang berkeinginan menjadi WNI memiliki dua jalur yang dapat diikuti sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Proses ini dapat dilakukan melalui permohonan naturalisasi atau melalui pemberian kewarganegaraan langsung, yang keduanya memerlukan pengajuan resmi kepada Presiden atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Sebagai syarat fundamental, calon pemohon harus memiliki Izin Tinggal Keimigrasian serta SKIM yang membuktikan bahwa mereka telah tinggal di Indonesia selama minimal lima tahun secara berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut," ujarnya.
Syarat utama yang harus dipenuhi dalam mengajukan SKIM adalah memiliki bukti keberadaan atau masa tinggal di Indonesia, seperti Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Kantor Imigrasi Banggai sebagai salah satu entitas yang aktif dalam memberikan fasilitas layanan ini telah siap melayani pengajuan hingga batas waktu yang ditetapkan.
Oktaveri mengatakan anak hasil perkawinan campur antara WNA dan WNI setelah tahun 2006 diberikan batas waktu menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Setelah berusia 22 tahun dan belum memilih kewarganegaraan Indonesia, anak secara otomatis akan menjadi WNA.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022, negara memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur asing tersebut kembali menjadi WNI, melalui permohonan pewarganegaraan kepada Presiden yang disampaikan kepada Menkumham dalam waktu paling lambat dua tahun sejak PP tersebut diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
"Apabila anak tersebut sudah terlanjur menjadi WNA, dan ingin menjadi WNI, dapat mengajukan SKIM ke kantor Imigrasi dengan dokumen keimigrasian apa pun atau dokumen lainnya yang menyatakan pernah berada atau tinggal di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan inisiatif ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan solusi bagi eks subjek anak berkewarganegaraan ganda yang ingin kembali berintegrasi sebagai WNI, dan menekankan pentingnya kepastian hukum dan proteksi atas hak-hak kewarganegaraan mereka.
Ke depannya, bagi anak berkewarganegaraan ganda yang mengajukan kewarganegaraan Negara Republik Indonesia setelah 31 Mei 2024 akan mengikuti proses naturalisasi secara murni atau sesuai dengan pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.